Berita Pangkalpinang
Zakat Fitrah 2025 di Pangkalpinang Senilai 2,5 Kg Beras
Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, zakat fitrah tahun ini setara dengan Rp39.000 per jiwa
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi, mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 di Pangkalpinang senilai 2,5 kilogram beras.
Firmantasi menyebutkan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut telah melalui koordinasi antara Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Alhamdulillah, penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama dan tetap berpegang pada ketentuan 2,5 kilogram beras per orang," kata Firmantasi kepada Bangka Pos, Selasa (11/3/2025).
Meski harga bahan pokok mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, masyarakat diimbau untuk tetap membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Firmantasi menyebutkan, harga pasaran beras yang umum dikonsumsi masyarakat saat ini berada di angka Rp16.500 per kilogram. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, zakat fitrah tahun ini setara dengan Rp39.000 per jiwa.
“Lebih utama jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Kalau kita sehari-hari makan beras premium, maka sebaiknya zakat fitrah yang dikeluarkan juga sesuai dengan kualitas tersebut,” tutur Firmantasi.
“Konversi dalam bentuk uang adalah solusi bagi mereka yang kesulitan menyediakan beras langsung, sebagaimana diperbolehkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," lanjutnya.
Selain zakat fitrah, Firmantasi juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar zakat mal.
Dia menyebutkan, zakat mal dikenakan bagi mereka yang memiliki emas dengan jumlah di atas 85 gram dan telah tersimpan selama satu tahun.
"Jika seseorang memiliki emas di atas 85 gram atau harta senilai lebih dari Rp100 juta, maka wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut," ujar Firmantasi.
Masyarakat, lanjut dia, dapat menyalurkan zakat mal melalui lembaga resmi seperti Baznas, masjid-masjid, maupun unit pengumpul zakat yang telah ditunjuk. (t2)
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
| Agus Hendrayadi Pimpin DPD PA GMNI Bangka Belitung |
|
|---|
| Kunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Presiden PKS Sempatkan Main Mini Soccer |
|
|---|
| Askot PSSI Kota Pangkalpinang Siapkan Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220627_Kepala-Kantor-Kementerian-Agama-Kota-Pangkalpinang-Firmantasi.jpg)