Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian di Pangkalpinang Kedapatan Simpan 17 Paket Sabu

Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 17 paket sabu yang terdiri atas 1 paket berukuran sedang dan 16 paket kecil.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Indrawan alias Indra (24), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (11/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Indrawan alias Indra (24), warga yang berdomisili di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga mengedarkan narkotika.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 17 paket sabu yang terdiri atas 1 paket berukuran sedang dan 16 paket kecil.

"Iya, kita sudah amankan pelaku (Indrawan–red). Dari tangan pelaku, kita amankan 17 paket, baik berukuran sedang maupun kecil, total berat brutonya 7, 14 gram," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (12/3/2025).

Raden menyebutkan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kelurahan Ampui.        

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan pelaku, kita disaksikan oleh ketua RT setempat dan pelaku mengakui barang itu milik pelaku," ujar Raden.

"Pelaku mengaku baru dua pekan atau dua minggu jadi pengedar, kemudian pelaku baru dua kali ambil barang. Pertama dia dapat upah Rp500 ribu, termasuk sabu untuk dipakai. Nah, yang kedua ini dia belum sempat dapat keuntungan karena sudah kita tangkap," tuturnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tahan dan tetapkan tersangka, sedangkan yang memberikan barang ke tersangka ini masih DPO dan kita berupaya melakukan pengejaran," ujar Raden. 

Kepada polisi, tersangka juga mengaku pernah dipenjara karena mencuri.

"Dia (tersangka) pernah dihukum di Palembang kasus pencurian tahun 2019 dan kena hukuman penjara selama satu tahun," kata Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved