Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Polisi Limpahkan Kasus Tipikor BUMDes Fajar Indah ke Kejaksaan

Berkas perkara petinggi BUMDes Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar resmi dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana korupsi kepolisian ke Kejari.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING -- Dua orang petinggi BUMDes Fajar Indah saat digiring penyidik Polres Bangka Selatan ke Kejari setempat, Jumat (21/3/2025). Perkara kedua tersangka yang diduga terlibat skandal kasus korupsi dana BUMDes resmi dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Berkas perkara petinggi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar resmi dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana korupsi kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Jumat (21/3) pagi. Bukan hanya berkas, barang bukti beserta dua orang tersangka turut dibawa penyidik dalam pelimpahan itu.

Beberapa jam usai menjalani pemeriksaan keduanya kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Dalam waktu singkat petugas langsung menggiring keduanya masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan dua orang tersangka termasuk barang bukti. Terutama terkait dengan skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Fajar Indah. Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Fajar Indah, keduanya yakni Janu Yudianto (35) selaku direktur dan Andri Saputra (41) sebagai bendahara.

"Benar, kami telah melaksanakan tahap dua sekaligus penahanan dua orang tersangka yakni Janu Yudianto dan Andri Saputra," kata Michael Y.P Tampubolon.

Menurutnya, kedua orang tersangka saat ini telah berstatus sebagai tahanan Kejari Bangka Selatan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. 

Berdasarkan berkas perkara yang diterima kata dia, kedua orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka Janu Yudianto yakni mengajak tersangka Andri Saputra untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah Bangka Selatan dengan alasan untuk mengembangkan usaha BUMDes.

Sayangnya pada saat saldo milik BUMDes telah dilakukan penarikan total sebanyak Rp142.000.000, tersangka Janu Yudianto justru tidak melakukan pengembangan usaha BUMDes. Justru uang BUMDes digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. 

Sementara pencairan dari total Rp142.000.000 dilakukan penarikan sebanyak dua kali. Pada tahap pertama pada tanggal 14 Desember 2023 dilakukan penarikan sebesar Rp100.000.000 dan kedua pada tanggal 11 Januari 2024 senilai Rp42.000.000.

"Dana tersebut digunakan untuk bermain judi dan lain-lain. Sekaligus digunakan berfoya-foya dan memenuhi ekonomi untuk melakukan perjalan ke luar kota," jelas Michael Y.P Tampubolon.

Ia memastikan, sejumlah jaksa telah disiapkan untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Direncanakan dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Kedua tersangka dipersangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved