Senin, 20 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Mulai Terapkan FWA bagi ASN-PHL

Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi pegawainya mulai 24-27 Maret 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi pegawainya mulai 24-27 Maret 2025.

Flexi working arrangement tersebut berupa kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai harian lepas (PHL). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2025. 

Surat edaran ini tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Regulasi tersebut mengatur fleksibilitas sistem kerja ASN dalam rangka menghadapi periode libur panjang Idulfitri, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian atas aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jadi mulai hari ini, 24 Maret hingga 27 Maret, Kota Pangkalpinang menerapkan FWA, di mana ASN dan PHL bekerja dengan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Tidak ada alasan untuk curi start libur Lebaran," kata Fahrizal, Senin (24/3/2025).

Fahrizal menambahkan, FWA diberlakukan secara merata bagi seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Ia pun mengingatkan agar ASN maupun PHL tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Meskipun bekerja dari rumah, pegawai tetap harus menjalankan tugasnya dengan disiplin. Sistem monitoring juga akan diberlakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik," ujar Fahrizal. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved