Berita Pangkalpinang
Disnaker Pangkalpinang: Pahami Prosedur Sebelum Kerja di Luar Negeri
Hal ini disampaikan menyusul kepulangan 49 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Pangkalpinang dari Myanmar.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
Hal ini disampaikan menyusul kepulangan 49 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Pangkalpinang dari Myanmar.
"Kami juga sampai saat ini masih sangat terkejut dengan kasus ini (PMI nonprosedural–red), jumlahnya cukup banyak untuk Kota Pangkalpinang. Bahkan, kabarnya masih ada PMI lain yang akan dipulangkan,” ujar Amrah kepada awak media, Kamis (27/3/2025).
“Kami berharap ke depan masyarakat lebih berhati-hati dan memahami bahwa tidak semua negara bisa menjadi tujuan penempatan kerja. Hanya ada negara tertentu yang memang ditetapkan sebagai tujuan resmi," sambungnya.
Demi keamanan dan keselamatan, lanjut Amrah, ada tahapan dan prosedur resmi yang harus dilalui untuk bekerja di luar negeri.
Karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang berminat berkarier di luar negeri agar mengikuti tahapan dan prosedur resmi tersebut.
"Dengan prosedur resmi, keselamatan dan hak-hak pekerja lebih terjamin. Jika ada sanak keluarga yang mengalami kejadian serupa, segera berkoordinasi dengan konsultan ketenagakerjaan atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut," tutur Amrah.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan kemandirian bagi tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang sendiri setiap tahun mengadakan berbagai pelatihan untuk membekali masyarakat dengan keterampilan yang dapat digunakan untuk berwirausaha.
"Pelatihan yang kami berikan tidak hanya fokus pada kompetensi kerja, tetapi juga kemandirian. Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya bergantung pada sektor formal, tetapi juga mulai melihat potensi besar dalam wirausaha," kata Amrah.
Tenaga kerja ilegal
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, para PMI tersebut berangkat ke Myanmar tanpa dokumen kerja yang lengkap sehingga mereka masuk kategori tenaga kerja ilegal.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Mereka bisa pulang dalam kondisi utuh dan selamat berkat perlindungan Allah. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Ke depan, pemkot melalui disnaker akan lebih mengetatkan pengawasan agar tidak ada lagi warga yang berangkat secara ilegal," kata Unu kepada awak media usai penyerahan bantuan kepada 49 PMI nonprosedural asal Pangkalpinang, Kamis (27/3).
Unu juga menekankan pentingnya persiapan bagi para pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri.
"Kami meminta dinas tenaga kerja untuk memastikan syarat formal minimal bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri,” ucapnya.
“Pemerintah harus membantu dalam menyiapkan dokumen-dokumen formal, keterampilan, dan keahlian mereka agar memiliki kesempatan kerja yang sah. Bahkan, kita berharap mereka bisa menjadi pencipta lapangan kerja di daerah sendiri," tutur Unu. (t2)
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
| Agus Hendrayadi Pimpin DPD PA GMNI Bangka Belitung |
|
|---|
| Kunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Presiden PKS Sempatkan Main Mini Soccer |
|
|---|
| Askot PSSI Kota Pangkalpinang Siapkan Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250327_Amrah-Sakti.jpg)