Senin, 20 April 2026

Berita Pangkalpinang

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Surya

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus Undang-undang ITE, Surya Hafidiansyah Putra.

Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN -- Tersangka Surya Hafidiansyah Putra (kemeja hitam) bersama penasihat hukumnya, ketika keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (30/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus Undang-undang ITE, Surya Hafidiansyah Putra, Minggu (30/3). Hal ini turut dibenarkan Penasihat Hukumnya, Kemas Akhmad Tajuddin, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus yang dialami oleh kliennya.

"Iya, Alhamdulillah tadi sore kami jemput klien kami dan dia (Surya) dikabulkan penangguhan penahanannya oleh pihak Polresta Pangkalpinang," ungkap Kemas Akhmad Tajuddin melalui sambungan telepon.

Tajuddin juga menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Kapolresta Pangkalpinang beserta jajarannya. "Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan Pak Kapolda Babel beserta seluruh masyarakat, terutama pasien dokter Surya atas dukungannya dalam pengabulan penangguhan penahanan dokter Surya," ucapnya.

"Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Jajaran Lapas Kelas II A Pangkalpinang yang walaupun di hari libur tetap bersedia memberikan pelayanan administrasi," jelasnya.

Sehingga proses pengeluaran tahanan Surya dapat dilakukan dengan lancar. Diketahui, Surya dapat keluar dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang keluar sekitar pukul 14.15 WIB, dan langsung diantarkan Penasihat Hukum Kemas Akhmad Tajuddin ke kediamannya.

"Dengan pertimbangan ditangguhkannya penahanan dokter Surya tidak terlepas dari kepentingan masyarakat luas, disebabkan pelayanan keahliannya sebagai sub spesialis jantung dan pembuluh darah yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, karena dengan adanya penahanan dokter Surya banyak pasien yang tidak terlayani. Data dari rumah sakit yang terpantau terdapat puluhan bahkan ratusan pasien dokter Surya per bulan pada rumah sakit di Babel baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Dua rumah sakit yang menyampaikan data pasien dokter Surya antara lain dari Rumah Sakit Umum Provinsi Soekarno dalam 3 bulan terakhir terdapat 327 pasien, lebih banyak lagi data pasien dokter Surya di RS Prima Bhakti Wara yakni sebanyak 891 pasien belum lagi data pasien RS Siloam yang sampai kini belum menyampaikan jumlahnya, tetapi diperkirakan juga tidaklah sedikit," jelas Tajuddin.

Dirinya merasa bersyukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan Surya. "Karena memberikan kemaslahatan bagi umat dan tetap juga berharap,  permasalahan hukumnya dapat diselesaikan dengan baik, dengan cara Restorative Justice (RJ) atau juga berlanjut sampai ke pengadilan," harapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved