Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kemenag Pangkalpinang Menyurvei Izin Operasional 2 Lembaga Pendidikan 

Survei yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) lalu tersebut bertujuan untuk mencocokkan data dokumen usulan izop madrasah dengan data riil di lapangan

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang.
BERFOTO BERSAMA - Jajaran Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berfoto bersama di MA 'Azamtu, Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kamis (10/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan survei izin operasional (izop) dua lembaga pendidikan, yakni MA 'Azamtu dan RA Al-Hamidiyah.

Survei yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) lalu tersebut bertujuan untuk mencocokkan data dokumen usulan izop madrasah dengan data riil di lapangan.

"Jadi kami mengonfirmasi apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Izin Operasional Madrasah," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Abdul Halim, dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Jumat (11/4/2025).

Abdul Halim menyebutkan, pendirian madrasah aliah (MA) dan raudatul atfal (RA) tersebut harus memperoleh sertifikat izin pendirian dan nomor statistik pendirian MA dan RA dari Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang.

Hal itu sesuai dengan peraturan pendidikan keagamaan formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag.

"Setiap ada permohonan izin operasional kita langsung tanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan untuk turun melakukan verifikasi dan survei. Sekarang ini kita responsif, namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK (surat keputusan) izin operasional MA dan RA," tuturnya.

Sementara itu, staf Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Patrisila mengatakan, saat ini pengurusan izin operasional madrasah bisa dilakukan secara daring atau online.

Pada pelaksanaannya, organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara madrasah mengajukan proposal pendirian madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan. 

"Proposal pendirian madrasah itu disampaikan kepada kepala kemenag kabupaten/kota setempat. Lalu kami melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” kata Patrisila.

“Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepala kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama," lanjutnya. (*/w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved