Berita Bangka Selatan
Bangka Selatan Terima Rp3,5 Miliar dari Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, mencatat hasil positif penerima sektor pajak triwulan pertama tahun 2025.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, mencatat hasil positif penerima sektor pajak triwulan pertama tahun 2025. Khususnya imbas penerapan opsen pajak alias pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Bahkan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan cash flow alias arus kas hingga Rp3.587.555.500.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo berujar, pada triwulan pertama tahun 2025 pemerintah setempat mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp3.587.555.500. Pendapatan tersebut diterima secara langsung atau real-time setelah penerapan kebijakan opsen sebesar 66 persen bagi pajak kendaraan bermotor. Dari target utama penerapan opsen yang ditetapkan sebesar Rp16.554.335.500.
"Untuk realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB-Red) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-Red) pada triwulan pertama mencapai 21,67 persen," kata Agus Pratomo, Selasa (15/4).
Agus Pratomo menjelaskan, nominal opsen pajak paling tinggi terealisasi yakni untuk opsen BBN-KB yang surplus sebesar 1,64 persen. Ditargetkan opsen pajak BBNKB pada triwulan pertama senilai Rp1.645.295.025 atau sebesar 25 persen dari target tahun 2025 mencapai Rp6.581.180.100. Sementara hingga pekan kedua bulan April 2025 telah tercapai target Rp1.753.001.200.
Sedangkan realisasi PKB baru mencapai Rp1.834.554.300 atau sebesar 18,39 persen. Diketahui target triwulan pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp2.493.288.850 dan target opsen PKB tahun 2025 senilai Rp9.973.155.400. Penerimaan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor diklaim mampu menggenjot PAD cukup signifikan.
"Memang ada penambahan pendapatan daerah (Dari penerapan opsen pajak). Bisa dikatakan cukup signifikan," jelas Agus Pratomo.
Diakuinya, opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten maupun kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru. Opsen PKB terbagi atas dua, yakni tambahan pajak untuk kendaraan bermotor dan BBN-KB.
Pada Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB dan BBN-KB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang. Terdapat banyak manfaat atas pemberlakuan opsen pajak, tentunya mampu memperkuat kondisi fiskal pemerintah kabupaten. Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten maupun kota memerlukan waktu tiga bulan. Namun, dengan adanya opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
"Dengan penerapan opsen pajak, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan langsung real-time. Secara otomatis sebesar 66 persen pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah saat itu juga," ujarnya.
Mengingat banyak dampak positif penerapan opsen pajak, Agus Pratomo mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Uang pajak yang dibayarkan akan dikembalikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk lain. Terutama guna meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
"Karena dari pajak bisa digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur. Berupa jalan, lampu penerangan jalan dan lainnya," pungkas Agus Pratomo. (u1)
Berdampak Positif Bagi Daerah
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengklaim penerapan opsen pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025 lalu sudah berdampak positif bagi daerah. Terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) serta perbaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan saat ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan memang tidak menjadi sektor pendapatan baru bagi daerah. Akan tetapi, berkontribusi membantu pergerakan cash flow atau arus kas keuangan daerah yang dapat meningkatkan PAD secara tunai. Terutama penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Tentunya penerapan opsen sangat membantu cash flow di daerah," kata Agus Pratomo, Selasa (15/4).
Menurutnya, sebelum pemberlakuan opsen, PKB dan BBN-KB selama ini diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk bagi hasil lewat transfer per triwulan. Saat ini justru diterima pemerintah setempat sebagai PAD secara langsung ketika masyarakat membayar pajak. Dengan demikian dapat memperbaiki postur APBD dengan mempercepat penyaluran pajak.
"Kita saling bersinergi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak," jelas Agus Pratomo. (u1)
| Tiga Perempuan Rentan Terima Bantuan Atensi Rp12 Juta |
|
|---|
| Hari Keenam Pencarian Warga Diduga Diserang Buaya, Basarnas Kerahkan Drone Thermal |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Fiskal Daerah, TPP ASN Bangka Selatan Dipotong 30 Persen |
|
|---|
| DLH Batasi Penggunaan Kantong Sekali Pakai |
|
|---|
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250415-Agus-Pratomo.jpg)