Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Minta ASN Tingkatkan Disiplin Bekerja

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, diminta untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
KABID BKPSDMD BASEL - Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, diminta untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, ASN harus terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang semakin kompleks. Termasuk menghindari sanksi karena perilaku kurang disiplin pegawai.

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, kedisiplinan merupakan hal sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Sebab, semuanya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat secara luas. Maka dari itu, pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bangka Selatan harus menjadi prioritas utama.

"Kami meminta kepada seluruh pegawai ASN agar lebih mendisiplinkan diri," kata Lisbeth, Senin (14/4).

Guna mendisiplinkan kinerja pegawai ASN sambung dia, sistem presensi telah diberlakukan secara elektronik menggunakan aplikasi sistem informasi kepegawaian nasional alias Simpegnas versi terbaru. Aplikasi berbasis website ini digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Aplikasi tersebut turut terintegrasi dengan sistem informasi ASN, dalam hal manajemen ASN. Seperti pelayanan perencanaan kepegawaian, pengadaan ASN, pemberhentian hingga peremajaan data. Sehingga BKN dapat langsung melakukan pengecekan data pegawai serta tersambung langsung ke laporan e-kinerja masing-masing pegawai. 

Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2024 sudah mulai melakukan pemeriksaan presensi pegawai. Padahal sebelumnya pemeriksaan hanya dilakukan terhadap cuti serta data disiplin ASN. "Pegawai ASN harus lebih disiplin lagi, sesuai kewajiban apa yang harus dilakukan guna memberikan kinerja yang baik," ucapnya.

Mulai bulan April 2025 ini, kata Lisbeth Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2024 tentang TPP. Karena TPP diberikan untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin pegawai. 

Oleh karenanya gaji dan tunjangan yang diberikan negara kepada ASN harus sebanding dengan pelayanan dan hasil kerja yang diharapkan oleh masyarakat. "ASN yang tidak masuk apel pada Selasa pekan kemarin akan dilakukan pemotongan TPP sebesar dua persen dari penilaian disiplin kerja," ujar Lisbeth. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved