Kabar Belitung Timur
Dua Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung
Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil meringkus dua pria yakni, AK (36) dan AI (27) yang diduga mengedarkan narkotika.
MANGGAR, BABEL NEWS - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P Saragih berhasil meringkus dua pria yakni, AK (36) dan AI (27) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
AK (36) berhasil diamankan pada Selasa (8/4) pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Penataran Dusun Selumar RT 004 RW 000 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Berselang sehari kemudian, pada hari Rabu (9/4) pukul 00.30 WIB, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan AI (27) di kediamannya yang berlokasi di Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur menemukan bungkus klip bening yang isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam rumah kedua pelaku.
PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda Muhammad Agung Muchtarom menyatakan kebenaran bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu P Saragih berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AK (36) yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram, plastik klip besar, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 92 warna navy.
Sedangkan dari AI (27) berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J 5 Pro warna biru dongker.
Muchtarom menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui kedua pria tersebut memiliki obat terlarang tersebut.
"Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku, tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Lalu, ditemukanlah sabu tersebut di dalam kedua rumah pelaku," jelas Muchtarom dari rilis yang diterima posbelitung.co pada Selasa (15/4).
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan dengan terjerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
Dari beredarnya kasus narkoba ini, Muchtarom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila menemukan aktivitas terkait narkotika.
"Kami Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tutup Muchtarom. (y1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.