Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka

Bawaslu Babel Terima Surat Pemberhentian Ketua Bawaslu Bangka

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima surat dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Sugesti sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.

Ist/Dokumentasi Pribadi.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima surat dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Sugesti sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, Selasa (22/4).

"Alhamdulillah surat sudah kami terima kemarin dari Bawaslu RI terkait keputusan hasil sidang DKPP RI, termasuk SK pemberhentian Ketua Bawaslu Bangka," kata EM Osykar.

EM Osykar memastikan, Bawaslu Bangka Belitung akan menindaklanjuti terkait telah diterimanya surat resmi dari Bawaslu RI. Di mana rencananya hari ini akan digelar pleno komisioner Bawaslu Bangka guna memilih Ketua Bawaslu Bangka.

"Hari ini akan digelar pleno Bawaslu Bangka terkait pergantian Ketua Bawaslu Bangka,"  jelasnya.

EM Osykar menambahkan, pihaknya akan hadir di Bawaslu Bangka guna melakukan supervisi. "Kami akan melakukan supervisi, mengawasi dan memastikan pleno berjalan objektif. Ini bagian dari pembinaan agar kasus pelanggaran etik tidak terulang lagi, apalagi menjelang Pilkada Ulang Kabupaten Bangka," kata EM Osykar.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti Sukardi dan anggota Bawaslu, Fega Erora terbukti melanggar kode etik dan hukum saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Dalam sidang putusan Senin (14/4) di Jakarta, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.

Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota. Sementara kepada anggota Bawaslu Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai surat yang dibuat Sugesti sebagai teradu I sudah melampaui kewenangannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu menetapkan seseorang padahal yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

Teradu I juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakumdu dalam menanggapi surat dari AK Law firm. Selain itu tidak pernah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi selaku atasannya.

Tindakan teradu I jelas melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat dari aduan pengadu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 

"Memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terkahir dan pemberhentian jabatan sebagai ketua kepada teradu I Sugesti selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara live lewat akun YouTube DKPP RI.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riady dan Rustamsyah yang telah diregistrasi dengan nomor perkara tersebut.

"Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang Sudah dilakukan DKPP RI," kata Adi Putra yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (14/4) malam. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved