Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka

Apdesi Bangka Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bangka menginisiasi digelarnya rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Bangkapos.com/deddy marjaya
KOPERASI MERAH PUTIH -- Rakor pembentukan Koperasi Merah Putih. Rakor yang dihadiri oleh Kepala DInas Pemdes Kabupaten Bangka Dalyan Amri tersebut digelar di Aula Kantor Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Rabu (23/3/2025). 

PEMALI, BABEL NEWS - Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bangka menginisiasi digelarnya rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie ini, digelar di Aula Kantor Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (23/4). 

Kegiatan juga dihadiri tenaga pendamping profesional desa Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangka.

"Harapan kami seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka segera melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa khusus paling lambat 12 Juni 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Dalyan Amrie.

Dalyan Amrie menjelaskan, dalam musyawarah desa khusus ini, Kopdes Merah Putih melalui model pembentukan koperasi baru. Pengembangan koperasi yang sudah ada atau revitalisasi koperasi. 

Selanjutnya Musdes khusus ini harus disepakati melalui berita acara. Antara lain menetapkan penamaan koperasi desa, menetapkan pendiri koperasi, memilih pengurus/pengawas/pengelola koperasi. 

Selanjutnya, pembahasan permodalan (menetapkan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya), pembahasan bidang usaha (KLBI) dan penetapan lokasi kantor koperasi. "Terkait proses pendaftaran Koperasi Merah Putih ini akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPKUMK Kabupaten Bangka yang menyelenggakan urusan perkoperasian seperti pengurusan akta notaris, pengajuan pengesahan pendirian koperasi agar berbadan hukum melalui Ditjen AHU Kemenkum RI dan mendaftarkan hak akses koperasi ke OSS untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Dalyan Amrie(die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved