Berita Pangkalpinang

Pegawai SPBUN Dituntut Enam Bulan Penjara

Terdakwa Andi Octavian Dewindra, pegawai SPBUN Ketapang Kota Pangkalpinang, dituntut dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara.

Bangkapos.com/Adi Saputra
BACAKAN TUNTUTAN -- JPU Kejari Pangkalpinang Novi Andari, ketika membacakan tuntutan terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra, di ruang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa Andi Octavian Dewindra, pegawai SPBUN Ketapang Kota Pangkalpinang, dituntut dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/4).

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Kejari Pangkalpinang, Novi Andari, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dwinata Estu Dharman dan terdakwa menjalani sidang secara daring atau online.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan penjara," kata Novi Andari.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani selama sepenuhnya dari pidana ini, serta terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Hakim Ketua Dwinata Estu Dharman menanyakkan dan tanggapan pembelaan dari terdakwa Andi Octavian Dewindra, atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa. "Iya itu ya terdakwa tuntutan dari penuntut umum dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan. Saudara punya hak untuk pembelaan atau permohonan, apakah ada yang disampaikan terdakwa," tanya hakim ketua kepada terdakwa.

"IzinYang Mulia permohonan, saya sangat menyesali Yang Mulia, saya berusaha untuk tidak akan mengulangi kejadian ini lagi Yang Mulia," jawab terdakwa Andi Octavian Dewindra kepada majelis hakim.

"Ya begitu ya bu jaksa, sidang selanjutnya kita lanjutkan pada 30 April 2025," kata hakim ketua.

Sebelumnya, terdakwa Andi Octavian Dewindra didakwa dengan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 06 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved