Berita Kriminal

Rikkie Tepergok Simpan Ekstasi dan Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Rikkie alias RF (38) di sebuah rumah di kawasan Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru.

(Ist humas Polda)
PEREDARAN NARKOBA -- Rikkie alias RF (38) warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu, Sabtu (19/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Rikkie alias RF (38) di sebuah rumah di kawasan Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (19/4). Pria ini diamankan setelah didapati narkoba jenis ekstasi dan sabu dari tangannya.

"Pelaku diringkus Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel, pelaku warga Desa Air Mesu Timur dan diamankan di Desa Mangkol," jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 109 butir dan sabu seberat satu paket sabu yang dikemas dalam plastik strip. "Jadi, untuk ekstasi ini dikemas dengan berbagai warna dan logo. Ada 4 plastik, 4 serbuk dengan berat bruto 45,22 gram dan sabu seberat 4,82 gram," ujarnya.

Sementara barang bukti lain yang diamankan dari pelaku yaitu 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 kotak handphone serta 1 buah plastik warna hitam.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Babel. "Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ternyata memang benar hingga pelaku dan barang bukti ekstasi dan sabu berhasil diamankan," tegasnya.

Diakuinya, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. "Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota didampingi Ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui bahwa ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Fauzan Sukmawansyah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Ini komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Babel, kami turut mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya agar tidak ada lagi peredaran narkoba," ujarnya.

"Terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110 Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved