Rabu, 22 April 2026

Berita Belitung

Terlibat Perkara Surat Tanah Palsu, Mantan Kades Renggiang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa Renggiang, Sudarwin alias Darwin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM - Terdakwa Sudarwin alias Darwin didampingi penasihat hukum usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (23/4/2025). Mantan Kades Renggiang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Mantan Kepala Desa Renggiang, Sudarwin alias Darwin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Darwin dianggap secara sah dan bersalah melakukan perbuatan empat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Benny Wijaya beranggotakan Septri Andri dan Frans Lucas Sianipar pada Rabu (23/4). "Setelah pembacaan putusan, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding," ujar Ketua Majelis Hakim Benny Wijaya di muka persidangan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih berat jika dibandingkan tuntutan penuntut umum pada Kejari Belitung Timur. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diancam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 56 ke 2 KUHPidana.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan, perbuatan terdakwa terbukti membantu membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian yang merugikan PT MASJ. 

Terdakwa tetap menandatangani dokumen atas nama saksi Radi J. Padahal, dirinya telah mengetahui bahwa pada kolom saksi-saksi dalam Formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah terdapat nama saksi yang belum menandatangani. 

Selain itu, lahan yang diajukan oleh Saksi Radi J tidak memiliki dasar alas hak yang jelas. Tanah tersebut sebelumnya telah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 454/DRG.2006/XII/2008 atas nama saksi Buhati, yang kemudian dipindah tangankan kepada Saksi Hon Hendry Handoko berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 594/36/SPPAT/SPRG/XI/2017.

Dengan demikian, tanah tersebut memiliki tumpang tindih hak kepemilikan. Namun, terdakwa tetap memproses dan menyetujui pengajuan saksi Radi J melalui program PTSL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki atau menggarap lahan tersebut. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved