Berita Bangka Tengah
5 Desa Masuk Program Redistribusi Tanah BPN Bangka Tengah
Algafry Rahman menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah.
KOBA, BABEL NEWS - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah, Jumat (25/4). Kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebagai upaya penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek tanah objek reforma agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria.
Algafry Rahman bersyukur ada lima desa di Kabupaten Bangka Tengah yang akan masuk ke dalam program tersebut. "Sudah kami paparkan, mudah-mudahan nanti semuanya sepakat dalam pembentukan perubahan ini," kata Algafry Rahman.
Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan program redistribusi tanah memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah kepada masyarakat atas objek TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Ada sebanyak 100 bidang tanah pada program tahun 2025 yang tersebar di 5 desa yakni Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang. "Sekarang sudah masuk tahapan sidang oleh tim untuk menganalisa dan memberikan pertimbangan terkait subjek dan objek TORA," katanya.
Setelah disetujui, maka BPN sebagai leading sector akan menindaklanjuti hingga penertiban sertifikat tanah. "Program ini sangat bagus untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteran masyarakat," jelasnya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.