Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

58 Persen Tanah Pemkot Pangkalpinang Belum Bersertifikat

Keberadaan sertifikat tersebut penting sebagai bentuk kepastian hukum atas aset pemerintah daerah agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (30/4/2025). Mereka mengikuti rakor tersebut di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Aset tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah bersertifikat mencapai kurang lebih 42 persen.

Masih sekitar ada 58 persen lagi yang belum bersertifikat.                            

“Tahun ini, kita targetkan 44 persen dari sisa itu bisa kita sertifikasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (30/4/2025).

Mie Go menyebutkan, keberadaan sertifikat tersebut penting sebagai bentuk kepastian hukum atas aset pemerintah daerah agar tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak lain.

"Ini bagian dari langkah pencegahan korupsi yang ditekankan oleh KPK. Kalau aset sudah bersertifikat atas nama pemkot, secara yuridis tanah tersebut tidak bisa diambil atau diklaim pihak luar," ujarnya.

Menurut Mie Go, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan menggenjot aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang selama ini belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Ia menyebut, penyerahan dan pengakuan aset-aset tersebut sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan perlindungan hukum atas properti yang menjadi milik daerah.

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap proses penertiban dan pengamanan aset bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga aset negara dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan," ujar Mie Go. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved