Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Barat

Dindikpora Bangka Barat Tak Wajibkan Siswa Wisuda

Dindikpora Bangka Barat mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perpisahan/pelepasan peserta didik pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2024/2025.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bangka Barat, Henky Wibawa. 

MENTOK, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka Barat mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perpisahan/pelepasan peserta didik pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2024/2025. Kebijakan itu melalui surat edaran (SE) nomor100.3.4/268/DISDIKPORA/2025 tertanggal 8 Mei 2025.

Isinya, satu di antaranya, sehubungan dengan memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran, diimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, agar satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Bangka Barat, Henky Wibawa mengakui, telah menyampaikan hal ini kepada sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP untuk tidak melakukan acara perpisahan atau pelepasan siswa secara berlebihan.

"Kami dalam pertemuan sudah membuat imbauan, nanti kita buat edaran prinsipnya pelepasan dan kelas akhir dari TK,SD, dan SMP konsepnya kesederhanan dan kebersamaan saja," kata Henky Wibawa di tempat kerjanya, Kamis (8/5).

Ia menambahkan, apabila ada kegiatan tetap dilakukan di sekolah, dengan prinsip kebersamaan dan sudah disepakati dalam rapat bersama komite dan orangtua. "Sebutan wisuda pasti dilarang, karena membutuhkan biaya, kalau ada kegiatan itu tidak membebankan orang tua. Sederhana saja, karena kondisi ekonomi seperti ini," katanya.

Diakuinya, apabila kegiatan perpisahan dilakukan seperti wisuda, tentunya membutuhkan biaya besar dan tidak semua orang tua mampu membiayainya. "Tidak semua orang tua kita mampu, jadi kita imbau apabila mau diadakan pelepasan, dilaksanakan sederhana mungkin tanpa membebani orang tua," tegasnya.

Selain itu, diketahui saat ini Dindikpora Bangka Barat sedang melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Henky Wibawa mengimbau agar para koordinator pendidikan kecamatan segera melakukan sosialisasi lanjutan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved