Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

2025, Ada 7.565 Pelanggar ETLE, Ditlantas Sebut Didominasi Kendaraan Roda Empat

Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 7.565 pelanggar yang tertangkap kamera ELTE mulai bulan Januari-Mei 2025.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).
DITLANTAS -- Kanit 1 Sigar Gakkum Ditlantas Polda Babel, Iptu Kardonesto Siagian, saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pelanggar yang tertangkap kamera ETLE di Mapolda Babel, Jumat (9/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat ada sebanyak 7.565 pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai bulan Januari-Mei 2025. Hal itu disampaikan Kanit 1 Sigar Gakkum Ditlantas Polda Babel, Iptu Kardonesto Siagian, Jumat (9/5).

"Jadi, dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025 jumlah tilang ETLE kita 7.565," kata Kardonesto Siagian.

Ia menjelaskan, dari jumlah seluruh pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, rata-rata pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara. Sehingga ketika melintasi lampu merah yang terpasang kamera ETLE, pengendara kendaraan tertangkap kamera dan melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Kebanyakan pelanggar ELTE ini adalah sabuk kendaraan roda empat, kebetulan ETLE kita ada dua dan posisinya masyarakat Bangka Belitung sudah tahu. Pertama dekat Transmart, satu lagi di lampu merah Semabung dan itu yang dapat kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Diakuinya, memang masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas terutama menggunakan sabuk pengaman, ketika mengendarai kendaran roda empat dan terjaring kamera ETLE.

"Iya begitu, masyarakat masih belum memahami dan kemungkinan kebiasaan tidak memakai sabuk tadi. Jadi itu langsung terfoto, biar pun masyarakat layar kaca depannya dibuat hitam atau segala macam itu masih bisa tembus," tegas Kardonesto Siagian.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Khususnya, kamera ETLE di dua titik lokasi yang ada di Kota Pangkalpinang standby 24 jam.

"Kami hanya bisa mengimbau kepada seluruh masyarakat, tolong dalam berkendaraan tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang baik dan benar. Kamera ETLE di dua lokasi ini, beroperasi memang 1x24 jam dan ketika ada melanggar tertangkap kamera ETLE," jelasnya.

Ia menyebutkan, ke depan Ditlantas Polda Babel akan melakukan penambahan kamera ETLE, di lampu merah Jalan Keramat, Kota Pangkalpinang. Dengan tujuan agar pelanggar lalu lintas akan terus menurun, angka kecelakaan semakin menurun dan masyarakat lebih mengutamakan keselamatan selalu dalam berkendara.

"Kita rencananya mau pasang satu lagi, sekarang baru dua titik lokasi dan nanti ditambah satu titik lokasi lagi, maka akan ada tiga titik lokasi kamera ETLE untuk memantau para pengendara kendaraan dalam berkendara," ujar Kardonesto Siagian.

Dirinya juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas supaya selamat dalam berkendara karena keselamatan paling utama. "Jangan melanggar aturan lalu lintas, taati selalu dan hindari pelanggaran aturan lalu lintas dengan tujuan agar selamat dalam berkendara kendaraan selalu," harapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved