KOBA, BABEL NEWS - Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah melakukan razia kendaraan di ruas jalan depan Kelenteng Kwan Tieniau Kecamatan Koba, Kamis (15/5). Razia yang dilakukan selama satu jam lebih itu mendapatkan beberapa pelanggaran yang berakhir dengan diberikan 30 teguran dan 15 tilang.
Kasat Lantas Bangka Tengah, Iptu Lilis mengatakan, razia dilakukan sembari memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengendara atau pengguna jalan. Sosialisasi yang diberikan berkaitan dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan sehingga Satlantas memberikan imbauan kepada masyarakat melunasi pajak.
"Kita lebih ke teguran ke masyarakat sekaligus mengimbau agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara yang berkeselamatan dan menekan angka fatalitas," kata Lilis.
Diakuinya, rata-rata usia pengendara yang melanggar berada di usia muda. Yakni 20-30 tahun dengan pelanggaran yang beragam mulai dari kelengkapan kendaraan dan surat-surat. (w6)