Jumat, 5 Juni 2026

Baliho Balon Kepala Daerah Marak, Bawaslu Babel Ingatkan soal Estetika Kota

Pemasangan baliho bakal calon kepala daerah dilakukan dengan memperhatikan estetika kota serta ketertiban umum

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Menjelang Pilkada Ulang 2025, baliho-baliho bakal calon (balon) kepala daerah marak dipasang di titik-titik strategis di Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka. Sekadar diketahui, dua daerah ini akan menggelar pilkada ulang pada Agustus mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar pemasangan baliho bakal calon kepala daerah dilakukan dengan memperhatikan estetika kota serta ketertiban umum.

"Tim bakal pasangan calon juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan titik pemasangan baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, Jumat (16/5/2025).

Menurut Osykar, pemasangan baliho maupun spanduk bakal calon kepala daerah maupun atribut lainnya yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra proses demokrasi.

Karena itu, dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.

"Hal ini sangat erat kaitannya dengan etika dan kredibilitas pilkada ulang, yang dimonitor secara nasional pelaksanaannya secara prosedural dan substantif," ujar Osykar.

Ia lantas menyebutkan tahapan kampanye Pilkada Ulang 2025 baru akan dimulai pada 25 Juli 2025 dan berakhir pada 23 Agustus 2025.

Osykar mengatakan, kepatuhan terhadap jadwal kampanye yang telah ditetapkan sangat penting untuk memastikan pilkada ulang berjalan sesuai dengan etika, tata cara, dan prosedur yang berlaku.

“Kami dan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang tahun 2025, untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya. (w4)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved