Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Selatan

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Gabungan di Bangka Selatan

Puluhan pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Selatan, terjaring razia gabungan, Jumat (16/5).

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RAZIA KENDARAAN -- Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan bersama instansi terkait ketika melakukan razia gabungan di Jalan Raya Toboali, Jumat (16/5/2025). Total terdapat 27 pengendara dikenakan sanksi tilang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Puluhan pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Selatan, terjaring razia gabungan, Jumat (16/5). Mereka diberikan sanksi berupa tilang karena kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan beberapa unit kendaraan turut diamankan petugas gabungan dari kegiatan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengatakan, sedikitnya 27 pengendara terjaring razia di Jalan Raya Toboali. 14 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor, 11 lainnya pengemudi kendaraan roda empat dan dua pengemudi kendaraan roda enam. Penindakan tersebut menjadi upaya kepolisian dalam meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. "Total ada 27 pengendara kita berikan sanksi tilang saat razia gabungan," kata Eko Budiatno di Toboali.

Menurutnya, banyaknya pengendara ditilang lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat ataupun administrasi kendaraan sampai telat membayar pajak kendaraan. "Polres Bangka Selatan juga berupaya menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas serta mencegah fatalitas korban kecelakaan," jelas Eko Budiatno.

Adapun sasaran razia gabungan lanjut dia, merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan masyarakat. Mulai dari kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara. Termasuk di dalamnya meliputi pengendara tidak memakai helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Lalu, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam pengaruh alkohol serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi maupun pajak kendaraan bermotor. 

Lewat penindakan ini Polres Bangka Selatan berupaya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak kendaraan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor. Karena hal tersebut sangat penting dalam membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami juga mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Baik untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan raya," sebutnya.

Kendati demikian dalam razia tersebut terdapat lima unit kendaraan turut diamankan kepolisian lantaran tidak melengkapi administrasi kendaraan. Jumlah itu terdiri dari satu unit kendaraan roda enam, satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Sementara lainnya kepolisian hanya menahan 18 STNK dan empat surat izin mengemudi (SIM).

"Kami imbau pengendara agar selalu melengkapi administrasi hingga menggunakan helm saat berkendara di jalan raya," pungkas Eko Budiatno(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved