Berita Bangka Selatan

Polsek Payung Lakukan Musyawarah Tindak Lanjut Santri Korban Pencabulan hingga Status Ponpes

Kepolisian Sektor Payung, Kabupaten Bangka Selatan memfasilitasi tindak lanjut dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (Ponpes).

Dokumentasi Marto Sudomo
RAPAT MUSPICAM - Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo ketika memimpin rapat Muspicam di Kecamatan Payung, Rabu (28/5/2025) kemarin. Rapat tersebut dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan Ponpes di Kecamatan Payung. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Payung, Kabupaten Bangka Selatan memfasilitasi tindak lanjut dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang belum memiliki legalitas di Kecamatan Payung. Seorang pimpinan Ponpes inisial MG (40) ditetapkan menjadi tersangka pencabulan dengan korban lebih dari satu orang santri laki-laki.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspicam) mengenai dugaan kasus pencabulan di wilayah itu. Muspicam dilakukan untuk membahas masa depan santri hingga status Ponpes. 

Diketahui perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan. "Jadi pertemuan tersebut membahas mengenai status yayasan serta kejelasan pendidikan para santri maupun santriwati," kata Marto Sudomo, Kamis (29/5).

Marto Sudomo mengakui, proses hukum tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MG masih terus berlanjut. Oleh karena itu, pihaknya meminta santri lainnya yang menjadi korban untuk tidak takut melapor supaya perkara tersebut dapat terang benderang. Sehingga turut memudahkan kepolisian guna mengambil langkah serta tindakan hukum ke depannya.

Kepolisian akan turut melakukan pendataan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang ada di Kecamatan Payung. Khususnya mengenai keabsahan maupun legalitas lembaga serta kepengurusan. 

Kepolisian sangat berharap agar kegiatan pendataan dapat dibantu oleh semua pihak. Terpenting masyarakat di Kecamatan Payung dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pasca-kasus pencabulan.

"Percayakan proses hukum kepada Polres Bangka Selatan. Saya juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penggalangan kepada warga agar situasi tetap kondusif," jelas Marto Sudomo.

Diakuinya, terdapat beberapa kesepakatan dengan adanya Muspicam yang telah dilakukan. Terutama mengenai keberlangsungan pendidikan para santri dan santriwati di Ponpes itu. 

Disarankan untuk dilakukan pemindahan para santri ke Ponpes lainnya apabila nantinya ada keputusan penutupan yayasan milik tersangka. Namun pemerintah kecamatan menaruh harapan besar agar yayasan milik tersangka tetap berjalan, mengingat sudah ada sarana prasarana dibangun.

Sejumlah paramedis setempat turut menawarkan bantuan pendampingan dan konseling bagi para korban apabila dibutuhkan. Begitu pula dengan beberapa santri yang terdaftar di beberapa sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Payung mereka harus tetap bersekolah. 

Dukungan tersebut diberikan oleh semua pihak, mengingat sebentar lagi akan memasuki masa ujian kenaikan kelas. "Polsek Payung siap memberikan pendampingan agar para korban maupun santri dari yayasan tersebut tidak menjadi korban bullying alias perundungan atas peristiwa yang terjadi," ucapnya.

Meskipun begitu kata Marto Sudomo, berdasarkan hasil rapat para santri masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan di yayasan itu, namun ada rasa trauma. Keberadaan yayasan masih diinginkan oleh masyarakat sekitar. 

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk menemukan solusi terbaik bagi para santri. "Kami inginkan pendidikan para santri maupun santriwati tidak terganggu," ujar Marto Sudomo(u1)

Jamin Keberlanjutan Pendidikan
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, menjamin pendidikan bagi santri dan santriwati pondok pesantren (Ponpes) ilegal di Kecamatan Payung tetap terpenuhi. Hal itu setelah pimpinan Ponpes inisial MG alias G (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Bangka Selatan. Diduga G melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang santri laki-laki di Ponpes tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan terdapat 63 anak yang menjadi santri dan santriwati di Ponpes milik G. Rata-rata mereka mengenyam pendidikan formal di dua satuan pendidikan yang berbeda-beda. Mereka diketahui tengah duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Payung.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved