Berita Bangka Selatan
Kemenag Basel Inventarisasi Lembaga Pendidikan Keagamaan, Karyawan: Upaya Penguatan Kelembagaan
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan inventarisasi lembaga pendidikan keagamaan di daerah itu.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan inventarisasi lembaga pendidikan keagamaan di daerah itu. Inventarisasi dilakukan pasca-dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial MG alias G (40) di Kecamatan Payung. Korban pencabulan merupakan santri laki-laki yang jumlahnya lebih dari satu orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan mengatakan, inventarisasi lembaga pendidikan merupakan bagian dari upaya pendataan dan penguatan kelembagaan. Inventarisasi membantu pihaknya untuk memperkuat kelembagaan pondok pesantren. Termasuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memiliki legalitas serta akuntabilitas dalam pengelolaan.
"Kami akan melakukan inventarisasi Ponpes yang belum memiliki legalitas di Kabupaten Bangka Selatan," kata Karyawan, Jumat (30/5).
Karyawan mengakui, inventarisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melacak data Ponpes. Termasuk data santri dan tenaga pengajar serta memastikan data tersebut valid dan sinkron. Supaya semua data terintegrasi dengan sistem informasi pendidikan.
Lewat kebijakan tersebut membuat pihaknya bisa memberikan perhatian yang lebih baik dan layanan pendidikan yang lebih efektif bagi Ponpes. Tak terkecuali standar pendidikan yang diterapkan di setiap Ponpes di Kabupaten Bangka Selatan. Sehingga dapat memudahkan pengawasan dan pembinaan terhadap proses pendirian dan penyelenggaraan Ponpes.
Pasalnya, dengan kejadian pencabulan yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Payung menjadi pembelajaran bagi semua pihak. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik itu masyarakat maupun institusi keagamaan. Kita akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait baik itu desa termasuk pengelola Ponpes yang belum memiliki legalitas," beber Karyawan.
Menurutnya, terdapat beberapa syarat pendirian Ponpes di Indonesia. Meliputi aspek legalitas, unsur-unsur pokok pesantren dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Ponpes harus memiliki legalitas hukum yang sah, seperti yayasan dan bukti kepemilikan tanah. Unsur pokok pembentukan Ponpes harus memiliki kyai, guru, atau sebutan lain yang menjadi pemimpin dan pendidik. Kyai minimal harus memiliki kompetensi sebagai praktisi ponpes serta memiliki pendidikan minimal S1.
Selanjutnya memiliki minimal harus ada 15 santri yang tinggal atau mukim di pondok pesantren. Menyediakan tempat tinggal atau asrama bagi santri, memiliki masjid atau musala untuk kegiatan ibadah. Termasuk melakukan kajian kitab atau dirasah islamiyah alias harus memiliki sistem pendidikan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah.
Begitu pula mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Terpenting memiliki kurikulum pendidikan yang jelas dan terstruktur. "Sehingga lembaga pendidikan yang belum memenuhi unsur tersebut belum bisa dikatakan sebagai Ponpes. Karena Ponpes itu ada beberapa persyaratan," katanya.
Melalui inventarisasi kata Karyawan data tersebut akan segera disampaikan kepada pemangku kepentingan termasuk pemerintah setempat. Dengan demikian lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki legalitas dapat segera mengurus perizinan dan legalitasnya. Terlebih saat ini pendirian Ponpes bisa dilakukan menggunakan sistem online atau dalam jaringan.
"Kalau Ponpes legal kita bisa mempunyai akses pembinaan, mendapatkan laporan secara administratif termasuk jumlah santri. Secara intens ada monitoring, pembinaan dan evaluasi kepada lembaga tersebut," ujar Karyawan. (u1)
Tingkatkan Pengawasan
KEPALA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan dan pembinaan di Ponpes. Langkah ini sebagai upaya mencegah kekerasan seksual serta hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Sebab, adanya dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Payung turut mencoreng dunia pendidikan keagamaan.
"Adanya (Dugaan kasus pencabulan) ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Baik masyarakat maupun institusi keagamaan," ujar Karyawan, Jumat (30/5).
Berdasarkan data sementara terdapat 35 lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan yang telah memiliki legalitas. Jumlah itu terdiri dari 14 Ponpes dan 21 pesantren yang tersebar di tujuh dari delapan kecamatan yang ada. Paling banyak di Kecamatan Airgegas dengan empat Ponpes dan delapan pesantren.
Disusul Kecamatan Toboali yaitu lima Ponpes dan dua pesantren. Lalu, Kecamatan Payung, lima pesantren dan satu Ponpes. Kemudian, Kecamatan Simpang Rimba dengan masing-masing dua Ponpes dan pesantren. Selanjutnya, Kecamatan Pulau Besar dua pesantren dan satu Ponpes. Kecamatan Tukak Sadai masing-masing satu Ponpes dan pesantren, terakhir Kecamatan Kepulauan Pongok dengan satu pesantren.
"Jumlah Ponpes berizin ada 14 lembaga dan 21 pesantren. Semuanya sudah mempunyai nomor statistik," jelas Karyawan. (u1)
| Petani Mulai Manfaatkan Tiga Drone, Pemkab Basel Salurkan Pengelolaan Melalui Brigade Pangan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Terima Pengelolaan Jalan Inpres |
|
|---|
| TNI dan Warga Kebut Pembangunan Empat Jembatan Garuda |
|
|---|
| Rakor Pembelian TBS Sawit yang Masih di Bawah Harga Acuan, Pemkab Basel Undang 5 Pabrik Sawit |
|
|---|
| 24.297 Warga Belum Terdaftar PBI, Pemkab Bangka Selatan Ajukan Penambahan Kuota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250530-Karyawan.jpg)