Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Barat

Sepekan, Polres Bangka Barat Sita 82 Gram Sabu 

Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus  peredaran narkoba jenis sabu dalam satu pekan terakhir.

Istimewa/ Polres Babar
BARANG BUKTI SABU -- Jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam satu Minggu terakhir, total barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 82 gram, berhasil diamankan polisi. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus  peredaran narkoba jenis sabu dalam satu pekan terakhir. Dari penangkapan itu, total lima tersangka dari berbagai jaringan berhasil dibekuk polisi, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 82 gram. 

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin 26 Mei 2025. Seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat

Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 5,92 gram dan alat bukti lainnya. "Masih di hari yang sama, pada Senin sorenya, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok," kata Yos Sudarso, Kamis (29/5).

Ia mengatakan dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram beserta alat isap, timbangan digital, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Tidak berhenti di situ, sambung Yos, pada Senin siang sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut.

Dua pria asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial A (30) dan M (25), diamankan di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. "Dari dalam celana pelaku, petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat," kata Yos Sudarso.

Diakuinya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkotika. "Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini adalah bukti bahwa kami serius dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan," ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi dan mendukung Polri dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba. "Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba," katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan. "Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun, hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan barang bukti masing-masing pelaku," ungkapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved