Berita Pangkalpinang

Pelaku Ekraf di Pangkalpinang Diingatkan Pentingnya Lindungi Merek

Dispar Kota Pangkalpinang mendorong para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk lebih memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual

Editor: suhendri
dispar.pangkalpinangkota.go.id
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Susi Erawati. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Salah satu pelaku usaha pembuatan kue yang sudah lama menggunakan suatu merek, ternyata tidak bisa lagi mendaftarkan mereknya itu karena sudah lebih dahulu didaftarkan pihak lain ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kasus ini ditemukan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang.

"Kami temukan kasus brand (merek) lama yang ternyata kalah cepat didaftarkan ke HKI oleh pihak lain. Mau tidak mau, solusi yang kami tawarkan adalah mengganti nama brand tersebut," kata Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Kota Pangkalpinang, Susi Erawati, Jumat (30/5/2025).

Berangkat dari kasus tersebut, Dispar Kota Pangkalpinang mendorong para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk lebih memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) demi menjaga orisinalitas ide dan inovasi mereka.

Susi menegaskan, perlindungan terhadap merek produk-produk lokal bukan hanya penting agar tidak diklaim pihak luar, tetapi juga demi keberlanjutan usaha pelaku ekraf.

Tanpa perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha/ekraf tidak punya dasar hukum untuk memprotes atau menggugat ketika merek mereka digunakan pihak lain yang sudah lebih dahulu mendaftarkannya.

Susi menjelaskan, HKI memiliki dua prinsip utama perlindungan.

Pertama, prinsip deklaratif, yakni cukup diumumkan saja, otomatis dilindungi oleh undang-undang.

Kedua, prinsip konstitutif atau pendaftaran, yaitu hak baru muncul setelah didaftarkan.

"Kami ingin para pelaku ekraf di Pangkalpinang bukan hanya kreatif, tetapi juga cerdas secara hukum. Jangan sampai karya kita justru dimanfaatkan pihak lain karena kelalaian mendaftarkan HKI," tutur Susi. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved