Berita Pangkalpinang

Tiga Bulan, PAD Pangkalpinang Tembus Rp72,9 Miliar

Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp245 miliar.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp245 miliar.

Pada triwulan I-2025, realisasinya sudah mencapai Rp72,9 miliar.                

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Senin (2/6/2025), mengatakan, sumber utama PAD Pangkalpinang tahun ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp174,7 miliar, dengan realisasi Rp41,7 miliar pada triwulan I-2025.

Retribusi daerah ditargetkan Rp52,6 miliar dengan realisasi pada triwulan I-2025 sebesar Rp20,4 miliar. 

Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp11,6 miliar dan sudah terealisasi Rp10,7 miliar.

Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp6,7 miliar.

"Total realisasi PAD kita saat ini mencapai Rp72,9 miliar. Untuk realisasi dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru akan masuk ke kas daerah setelah rapat umum pemegang saham (RUPS)," ujar Yasin.

Empat strategi utama    

Yasin menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan empat strategi utama untuk mendukung pencapaian target PAD tahun 2025 sebesar Rp245 miliar.

Pertama, optimalisasi pendataan aktif terhadap objek pajak dan retribusi daerah, serta penguatan pengawasan melalui observasi rutin terhadap objek baru.

Kedua, menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. 

Ketiga, melakukan penagihan dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk langkah hukum jika diperlukan.

Terakhir, melakukan penegakan aturan, termasuk penindakan terhadap objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved