Berita Bangka Selatan
Polisi Limpahkan 4 Perkara ke Kejaksaan
Enam orang tersangka diserahkan penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Enam orang tersangka diserahkan penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Mereka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah perkara yang menjerat mereka dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan, ada empat berkas perkara berikut barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dari jumlah tersebut terdapat enam orang tersangka diserahkan ke JPU, satu orang di antaranya merupakan perempuan. Berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21. "Jadi ada empat perkara dengan tersangka enam orang," kata Tommy Purnama, Kamis (5/6).
Tommy Purnama menerangkan empat perkara tersebut terdiri dari beberapa perkara berbeda-beda yang ditangani aparat kepolisian. Misalnya untuk tersangka Mingkhory alias Khory dan Dolli Saputra yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Raya Desa Gadung. Lalu, kasus penganiayaan dengan tersangka seorang perempuan bernama Rurry Harvidari (24). Selanjutnya perkara narkotika dengan tersangka Andrian (28) atas dugaan kepemilikan 35 paket sabu seberat 9,06 gram.
Tiga perkara tersebut merupakan pelimpahan dari unit pidana umum, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim serta Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Sementara satu perkara lain dengan tersangka Anjas Saputra dan Joni merupakan limpahan dari Polsek Airgegas. Di mana kedua tersangka diduga menjadi pelaku curat di toko kelontong milik salah satu warga di Desa Airgegas.
"Jadi pelimpahan dari pidana umum ada dua orang tersangka, perkara PPA satu orang tersangka, narkotika satu orang tersangka dan curat pelimpahan Polsek Airgegas dua orang tersangka," papar Tommy Purnama.
Adapun enam orang tersangka sudah dilakukan penahanan di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda-beda dengan status tahanan kejaksaan. Empat orang tersangka atas nama Khory, Dolli, Anjas Saputra dan Joni ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Andrian ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan satu orang tersangka perempuan yakni Rurry Harvidari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4-23 Juni 2025 mendatang. Kejaksaan kini masih mempersiapkan surat dakwaan sesuai standar operasional prosedur guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
"Setelah itu baru kita akan menunggu jadwal persidangan dari pengadilan sampai perkara tersebut tuntas," ucapnya.
Tommy Purnama menegaskan Kejari Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus. "Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan akan melakukan penuntutan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya. (u1)
| Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas |
|
|---|
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban, Belum Ada Temuan Penyakit |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan 4 Struktur OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penyerahan-tersangka-di-Kejari-Bangka-Selatan.jpg)