KOBA, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan paripurna penyusunan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2025 di gedung DPRD setempat, Selasa (10/6).
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan, perubahan APBD bertujuan memenuhi sasaran pembangunan daerah. "APBD perubahan disusun karena terjadi perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah disepakati sebelumnya atau adanya penambahan program," jelas Batianus.
Ia menjelaskan, secara teknis perubahan anggaran Bangka Tengah tahun ini memperhatikan azas efektivitas dan efisiensi dengan mempertimbangkan urgensi program. Penyusunan perubahan APBD diatur dalam pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, peraturan tersebut menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi pengembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. "Atas nama DPRD Bangka Tengah, saya berterima kasih atas perhatiannya. Dokumen rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Bangka Tengah sudah kami terima," katanya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.