Berita Kriminal

Modus Top Up Saldo, Tim Kelambit Bekuk Penipu Konter Ponsel

Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk Ari Susandi alias Ken Ken (22) di Dusun Teluk Limau, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

IstImewa/ Tim Kelambit Buser Polres Bangka
BEKUK PELAKU PENIPUAN -- Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Jebus membekuk pelaku penipuan dengan modus top up di Kecamatan Jebus, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Senin (16/6/2025). 

RIAUSILIP, BABEL NEWS - Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk Ari Susandi alias Ken Ken (22) di Dusun Teluk Limau, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (16/6) malam. Pria ini diamankan setelah melakukan penipuan dengan modus top up di salah satu konter ponsel di Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan meminta melakukan top up di konter HP senilai Rp3 juta. Namun, pelaku bukannya membayar malah kabur. 

"Pelaku penipuan dengan modus top up di Riausilip berhasil  dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka di kawasan Dusun Teluk Limau Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kerugian korban mencapai Rp3 juta," kata Era Anggraini didampingi Kasat Reskrim, AKP Mauldi Waspadani, Selasa (17/6).

Ia mengakui kejadian ini berawal saat pemilik konter HP di Desa Berbura didatangi seorang pria mengendarai motor yang meminta top up ke salah satu aplikasi senilai Rp3 juta, Selasa (12/6). Usai top up, pria tak dikenal tersebut berjanji akan mentransfer uang melalui ATM seraya meninggakan konter. 

Melihat hal mencurigakan tersebut, korban berusaha mengejar pelaku namun gagal dan pelaku berhasil kabur menggunakan motor miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Riausilip. 

"Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi dari Polsek Riausilip kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. "Setelah berkoordinasi melakukan pencarian keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Jebus di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Jebus," ujarnya.

Menurutnya, Ari Susandi alias Ken Ken diamankan di kediaman orangtuanya. Ken Ken mengaku melakukan penipuan tersebut dengan cara berpura-pura ingin top up saldo. "Pelaku berpura-pura mengambil uang tunai yang berada di dalam jok motor pelaku namun langsung kabur," katanya.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan, milik pelaku antara lain 1 unit motor, 1 HP, 1 jaket dan 1 celana training. "Pelaku mengaku hasil penipuan yang ia lakukan habis digunakan untuk bermain judi online. Saat ini masih dilakukan pengembangan guna mengungkap apakah pelaku yang ketagihan judi online ini juga beraksi di tempat lainnya," kata Era Anggraini. (die)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved