Senin, 8 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Kejar PAD Sektor Reklame

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggencarkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

Tayang:
IST/Dok BPPRD Kabupaten Belitung
ILUSTRASI - Petugas BPPRD dan Satpol PP Kabupaten Belitung memasang spanduk imbauan pada reklame yang belum membayar pajak, Sabtu (9/9/2023). 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggencarkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Bahkan, di tahun ini, diperkirakan target PAD dari sektor tersebut dapat mencapai target.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Bangka Barat, Miwani mengatakan, pada tahun 2024, pendapatan dari reklame sebesar Rp348.034.599. Kemudian pada 2025 terhitung sejak Januari sampai Juni, pendapatan dari reklame sudah mencapai 80,04 persen dari target Rp300.000.000.

"Pendapatan dari reklame, dari pagu Rp300 juta sudah terealisasi sebesar 80,04 persen. Sampai dengan 24 Juni 2025 sudah terealisasi sebesar Rp240.126.905. Tapi reklame tidak termasuk sumber pendapatan terbesar,"  kata Miwani, Kamis (3/7).

Menurutnya, sumber pendapatan yang besar antara lain, berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menjelaskan, media reklame billboard yang dikelola BP2RD sebanyak enam unit dan dikelola dari swasta berjumlah total 33 unit. "Rinciannya di Kecamatan Mentok 15, Simpang Teritip 1, Jebus 3, Parittiga 3, Kelapa 7 dan Tempilang 4," katanya.

Sementara untuk durasi pemasangan reklame di media billboard, kata Miwani, apabila yang dipasang berupa spanduk durasinya satu bulan. Sedangkan pada billboard ukuran besar durasinya satu tahun, tapi terkadang tidak selama itu. 

"Harga sesuai kontrak antara pemilik billboard dan pemasaran itu dia berkontrak. Nah dari kontrak itu lah kami menghitungnya. Apabila mereka tidak ada kontrak baru pakai NJOP reklame," ungkapnya.

Menurutnya, PAD terdiri dari empat komponen, yakni dari pajak, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. "Kalau yang dikelola BP2RD yaitu pajak. Kalau retribusi oleh OPD masing-masing. Kalau lain-lain PAD yang sah di BPKAD," jelasnya.

Diakuinya, realisasi capaian pendapatan dari sektor pajak, tidak bergeser jauh dari target yang ditentukan dan persentasenya cenderung naik. "Di tahun 2022, capaiannya sebesar 72 persen. Tahun 2023 naik 90-an persen dan pada 2024 naik ke angka 94 persen," ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved