Berita Kriminal
Pria 56 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Bangka Tengah tersebut dilakukan pada Kamis (3/7/2025) lalu.
Saat SH mengurut korban, lanjut Yosua, ibu korban bersama adik korban pergi ke kantor kelurahan untuk menyiapkan berkas sekolah adik korban.
Pada saat ibu dan adiknya berada di kantor kelurahan, tiba-tiba korban mengirimkan pesan kepada sang adik agar memberitahukan ibunya untuk segera pulang karena dia telah menjadi korban pencabulan oleh SH.
Pada saat itu, korban pun meminta temannya untuk menjemputnya di rumah.
"Aksi bejat terduga pelaku lebih dari 10 kali dengan modus untuk menyembuhkan penyakit korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang," ujar Yosua.
Pada Rabu (2/7/2025) atau sehari sebelum penangkapan SH, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup, dengan membawa korban didampingi orang tuanya untuk dilakukan visum et repertum ke dokter spesialis. Hasil visum dituangkan dalam surat VeR.
“Sementara, barang bukti kita amankan satu helai baju daster warna pink, satu helai celana dalam warna biru, helai bra warna ungu muda,” kata Yosua.
Dia menambahkan, SH menggunakan tipu muslihat saat melancarkan aksinya terhadap korban.
“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Pangkalpinang," ucap Yosua.
"Langkah selanjutnya kita lakukan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi mindik, SP2HP korban, koordinasi jaksa penuntut," tuturnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-2.jpg)