Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Bentuk Pansus Reklame, Arnadi: Perda Lama Sudah Tidak Sesuai Lagi

Menurut Arnadi, pentingnya menyusun peraturan daerah (perda) baru tersebut mengingat banyaknya reklame tanpa izin di Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.         

Anggota DPRD Pangkalpinang Arnadi mengatakan, pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis untuk merevisi regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor reklame.

Menurut dia, pentingnya menyusun peraturan daerah (perda) baru tersebut mengingat banyaknya reklame tanpa izin di Pangkalpinang.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD Kota Pangkalpinang, terdapat sekitar 900 titik reklame ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Perda lama sudah tidak lagi sesuai, baik dari sisi substansi maupun harmonisasi dengan regulasi pusat. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha reklame," kata Arnadi kepada Bangka Pos, Selasa (8/7/2025).

Menurut dia, maraknya reklame tanpa izin bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha.

"Banyak pengusaha terpaksa melanggar aturan karena pelayanan izin yang lambat dan membingungkan. Mereka butuh legalitas agar bisa menjalankan usaha dengan tenang dan tertib," ujar Arnadi.

Dalam raperda yang tengah disusun, DPRD Kota Pangkalpinang akan mengatur secara terperinci pembagian kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, Bappenda, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Langkah ini diharapkan bisa menghindari tumpang tindih tugas dan mempercepat proses perizinan reklame.

"Kita ingin perda ini menjelaskan siapa berbuat apa agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Ini penting demi keadilan dan efisiensi," kata Arnadi.

Lebih lanjut, ia optimistis kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dapat ditekan dengan adanya kepastian hukum dan sistem perizinan yang lebih transparan.

"Insyaallah, jika perda ini ditegakkan dengan benar dan adil, pengusaha pasti patuh. Reklame harus menjadi sektor unggulan baru yang menopang PAD Pangkalpinang," ujar Arnadi. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved