Berita Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Buka Pendaftaran Calon KPPS untuk Pilkada Ulang 2025

Tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 sudah dimulai.

Editor: suhendri
Bangka Pos
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita menghadiri Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Selasa (18/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS — Tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Ulang (Pilkada Ulang) Kota Pangkalpinang 2025 sudah dimulai.

“Sudah (pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka--red),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Margarita saat dihubungi Bangka Pos, Senin (7/7/2025).

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan pada 5-9 Juli 2025, penerimaan pendaftaran 5-14 Juli 2025, penelitian administrasi 5-16 Juli 2025, penetapan hasil penelitian administrasi 17 Juli 2025, pengumuman hasil penelitian administrasi 18-20 Juli 2025, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 18-22 Juli 2025, pengumuman hasil seleksi 23-25 Juli 2025, penetapan anggota KPPS 4-5 Agustus 2025, dan pelantikan anggota KPPS 6 Agustus 2025.

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved