Senin, 8 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Sekda Pangkalpinang: Pemasangan Bendera atau Spanduk di Median Jalan Harus Dilarang

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAPAT KOORDINASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 di Balai Betason, ruang OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penggunaan aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kegiatan kampanye Pilkada Ulang 2025 harus berdasarkan kesepakatan dan dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, usai pembukaan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di Balai Betason, ruang OR, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025).

"Bukan berarti aset milik pemkot tidak bisa digunakan, tetapi harus ada kesepakatan dan dasar hukum yang jelas, termasuk izin dari pemilik aset yang tercatat di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah). Misalnya seperti Alun-alun Taman Merdeka atau ruang terbuka hijau lainnya, itu milik pemkot," kata Mie Go.

"Pemasangan bendera atau spanduk di median jalan harus dilarang. Selain mengganggu estetika, bisa membahayakan kalau roboh tertiup angin," ujarnya.

Cegah pelanggaran

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang dan perwakilan dari masing-masing bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat keputusan (SK) tentang titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

Hal ini untuk menyamakan persepsi antarlembaga dan mencegah pelanggaran kampanye di lapangan.

"Hari ini kita ingin menyatukan persepsi antar-stakeholder terkait aturan yang berlaku. Setelah ini akan kita tetapkan titik-titik pemasangan APK yang sesuai, termasuk aturan soal desain, ukuran, jumlah, hingga titik larangan, seperti di persimpangan jalan yang bisa mengganggu lalu lintas," kata Sobarian.

Ia juga meminta para bakal pasangan calon menghindari kampanye hitam (black campaign) dan fokus pada adu gagasan.

"Kami mengingatkan agar kampanye ini menjadi ruang mencari suara, bukan mencari masalah. Semua sudah ada aturannya, tinggal ditaati bersama," ujar Sobarian.

Terkait kampanye di media sosial, Sobarian menyebut akan diberlakukan pembatasan jumlah akun resmi yang didaftarkan oleh masing-masing pasangan calon.

"Seperti pemilu sebelumnya, maksimal 20 akun per platform media sosial, misalnya 20 akun Instagram, 20 akun Facebook, dan seterusnya," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved