Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Dua Nelayan di Bangka Tengah Ditangkap saat Hendak Isap Sabu

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA PEREDARAN SABU - Dua nelayan bernama Wijaya (34) dan Agus Natang (26) diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (14/7/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, dua warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap dengan total barang bukti 9,61 gram sabu.

"Untuk pelaku yang kita amankan yaitu Wijaya (34) dan Agus Natang (26). Keduanya ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP)," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (16/7/2025).

Raden mengungkapkan, kedua pria tersebut ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang ketika hendak mengonsumsi sabu pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat anggota meringkus dan menangkap keduanya, mereka (pelaku) hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang dapur rumah pelaku Wijaya hingga dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan dari pengakuan keduanya perannya sebagai pengedar sabu," tuturnya. 

Dari tangan Wijaya, kata Raden, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik setrip bening ukuran besar berisi sabu, 3 bungkus plastik setrip bening ukuran kecil berisi sabu, 1 buah kantong kain berwarna putih, 2 lembar uang pecahan Rp50.000, dan 1 buah ponsel.

Adapun dari tangan Agus Natang, didapati barang bukti 28 bungkus plastik setrip bening ukuran kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik setrip bening kosong, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan 1 buah ponsel.

"Pengakuan dari keduanya mendapatkan atau menerima barang dari pelaku lain yaitu Elnino (DPO). Pelaku mendapatkan keuntungan dengan mengedarkan sabu ini, dapat upah maupun dapat mengonsumsi sabu secara gratis," ujar Raden.

Lebih lanjut, Raden mengatakan, Wijaya  dan Agus Natang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved