Berita Bangka Selatan

Siapkan Raperda, Pemkab Bangka Selatan Bakal Bentuk UPT Alsintan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal kembali menyesuaikan tarif sewa alat dan mesin pertanian (Alsintan) bagi petani di daerah itu.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bakal kembali menyesuaikan tarif sewa alat dan mesin pertanian (Alsintan) bagi petani di daerah itu. Caranya dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) Alsintan di beberapa wilayah sentra pertanian. Dengan begitu pengelola alsintan bantuan dari pemerintah tak lagi bisa mematok dengan tarif tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk UPT alsintan. Kini timnya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan UPT dan sewa pengelolaan Alsintan untuk diusulkan ke sekretariat daerah. 

Kemudian Raperda itu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). "Rencananya kami akan membentuk satu UPT Alsintan. Saat ini kami tengah mempersiapkan raperdanya," kata Risvandika, Kamis (17/7).

Diakuinya, pembentukan UPT ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian, khususnya melalui penyediaan serta pengelolaan alsintan secara terorganisir. Setiap UPT nantinya harus dapat memastikan alsintan dimanfaatkan secara optimal oleh petani. Terutama dalam mendukung pengembangan mekanisasi pertanian di sentra produksi.

"Alsintan yang berada di bawah naungan UPT adalah Alsintan brigade pangan. Sementara Alsintan usaha pelayanan jasa Alsintan (UPJA-Red) tetap dikelola seperti biasa," jelas Risvandika.

Menurutnya, beberapa kalangan petani banyak yang mengeluhkan biaya sewa alsintan yang terlalu tinggi. Selain itu, terdapat beberapa petani yang kesulitan mendapatkan jadwal sewa alsintan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencoba melakukan penyesuaian agar biaya sewa tak memberatkan petani. Nantinya di dalam Raperda yang akan diusulkan akan ditentukan besaran tarif sewa. "Akan tetapi tarif sewa alsintan UPJA nantinya tetap tidak boleh melebihi tarif alsintan UPT," sebutnya.

Risvandika merencanakan pembentukan UPT akan bisa dilakukan pada tahun depan. Sebab, eksekutif kini tak lagi bisa mengusulkan Raperda. Karena DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memulai memasuki tahapan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025.

"Direncanakan pada tahun 2026, mengingat tahun ini sudah tidak bisa lagi mengusulkan raperda," ujar Risvandika(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved