Berita Pangkalpinang

Bawaslu Pangkalpinang Butuh 315 PTPS untuk Pilkada Ulang 2025 

Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 315 TPS. Masing-masing PTPS akan mengawasi satu TPS.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Ulang 2025. 

Kebutuhan PTPS bagi pilkada ulang di Pangkalpinang ini sebanyak 315 orang.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 315 TPS. Masing-masing PTPS akan mengawasi satu TPS.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, mengatakan, pembentukan PTPS untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-326/KP.01/K1/07/2025 tanggal 18 Juli 2025. 

Mekanisme pembentukannya dilakukan oleh panwaslu kecamatan dengan memperhatikan evaluasi kinerja terhadap PTPS yang bertugas pada Pilkada 2024 lalu (existing) dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan kesiapan pelaksanaan.

“Jadi itu prosesnya melalui jajaran panwascam kami. Prosesnya dari sosialisasi dari tanggal 19 Juli kemarin sampai tanggal 20 Juli ini. Terus tanggal 20-21 Juli mulai penerimaan dan verifikasi berkas (PTPS existing--red),” kata Imam, Minggu (20/7/2025).

“Ini sifatnya existing. Artinya melakukan evaluasi kinerja terhadap pengawas TPS kami sebelumnya yang pernah terlibat di Pilkada 2024,” ujarnya.

Imam menjelaskan, seluruh PTPS yang bertugas pada Pilkada 2024 akan dievaluasi dan diajak kembali apakah bersedia atau tidak menjadi PTPS lagi untuk Pilkada Ulang 2025. 

“Nanti mekanismenya, melalui panwascam kami akan mengonfirmasi kembali kepada mantan PTPS kami yang pernah terlibat di Pilkada 2024 kemarin apakah bersedia atau tidak,” katanya.

Jika bersedia, lanjut Imam, masing-masing panwascam selanjutnya akan melihat para PTPS tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.

Salah satu syaratnya adalah tidak terafiliasi dengan partai politik, baik sebagai pengurus, tim sukses maupun sukarelawan.

Kendati para PTPS sebelumnya menyatakan bersedia kembali bertugas untuk Pilkada Ulang 2025, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi kinerja seperti melalui wawancara dan asesmen.

“Kita mengupas kembali pemahaman mereka terkait pengawasan di tingkat TPS. Artinya masih ada wawancara, masih ada asesmen, dan itu dilakukan di tingkat kecamatan (panwascam--red) masing-masing,” tutur Imam.

Sekadar diketahui, pada Pilkada Ulang 2025 terjadi penambahan jumlah TPS. Jika pada Pilkada 2024 terdapat 311 TPS, di pilkada ulang ini bertambah empat menjadi 315 TPS.

Dengan demikian, jumlah PTPS otomatis harus bertambah sehingga diperlukan empat orang dalam rekrutmen baru untuk mencukupi jumlah 315 PTPS.

Penetapan dan pengumuman PTPS existing yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 24 Juli 2025.

Adapun penetapan dan pengumuman PTPS yang baru rencananya dilakukan pada 2 Agustus 2025.

Kemudian, seluruh PTPS, baik existing maupun baru, akan dilantik dan diberikan pembekalan terkait Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang pada 4-5 Agustus 2025. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved