Berita Pangkalpinang

26 Pengendara Kena Tilang dalam Operasi Patuh Menumbing di Pangkalpinang

Dari 26 pengendara tersebut, 14 di antaranya tidak melengkapi surat-surat berkendara seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Editor: suhendri
Dokumentasi Humas Polda Babel
OPERASI PATUH MENUMBING - Aparat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan Operasi Patuh Menumbing 2025 di perempatan lampu merah Semabung, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025). Operasi ini juga melibatkan instansi terkait lainnya. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menilang 26 pengendara saat melakukan Operasi Patuh Menumbing 2025 di perempatan lampu merah Semabung, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025).

Dari 26 pengendara tersebut, 14 di antaranya tidak melengkapi surat-surat berkendara seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Hari ini kita menggelar operasi razia gabungan bersama instansi terkait di hari kesembilan Operasi Patuh. Hasilnya ada sebanyak 26 berkas tilang yang kita berikan kepada pelanggar," kata Ps Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, Kompol Febry Surya Wardhana, Selasa (22/7/2025).

Febry menambahkan, 26 berkas tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata, tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan perlengkapan kendaraan, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Kita juga melakukan upaya peneguran agar pengendara lebih memperhatikan lagi, baik kelengkapan maupun keselamatan berkendara supaya selamat dalam tujuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Febry berharap pengguna kendaraan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan.

"Banyak lakalantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas mengingatkan agar pengendara menggunakan helm SNI maupun safety belt sesuai kendaraannya," tuturnya.

"Jangan lupa juga, wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK supaya ketika ada operasi menunjukkan semua kelengkapan atau dokumen yang diminta oleh petugas," sambungnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved