Berita Bangka Barat
Bakal Ganti Jabatan Plt Kepala OPD Bangka Barat, Markus: Kita Evaluasi
Bupati Bangka Barat, Markus memastikan, dalam waktu dekat bakal melakukan pergantian sejumlah jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala OPD.
MENTOK, BABEL NEWS - Bupati Bangka Barat, Markus memastikan, dalam waktu dekat bakal melakukan pergantian sejumlah jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat. Diketahui, pasangan Markus-Yus Derahman yang telah hampir dua bulan menjabat, belum melakukan rotasi dan evaluasi kepada pelaksana tugas (Plt) yang telah habis masa jabatannya.
"Ini kan saya lihat, sudah banyak yang Plt-Plt kita yang sudah melewati. Jadi mungkin dalam waktu dekat sebagian akan kami ganti. Jadi tidak bertentangan dengan regulasi," kata Markus saat ditemui di TK Santa Maria Mentok, Rabu (23/7).
Markus memastikan, evaluasi puluhan pegawai telah dilakukannya, terutama untuk pegawai eselon II dan III yang saat ini menjabat pelaksana tugas. "Kita evaluasi, kita tidak ingin bertentangan, atau berlawanan dengan regulasi di atas. setelah ini harapan jangan banyak lagi Plt-Plt, kalau kita definitifkan izin Kemendagri. Harus izin soalnya, karena belum enam bulan kalau sudah enam bulan langsung tancap gas," jelasnya.
Diakuinya, untuk mendefinitifkan sejumlah pejabat, harus melalui sejumlah proses. "Kalau definitif, saya harus izin, kalau nama pejabat izin Kemendagri. Ini masih proses job fit, ada proses wawancara, setelah job fit, open bidding, lelang jabatan eselon II, untuk mengisi kekosongan," ujarnya.
Ia menyebutkan, Kemendagri juga memberikan ruang untuk bupati definitif melakukan rotasi pegawai tanpa harus menunggu enam bulan menjabat. "Jadi kami diberikan ruang mutasi, walaupun belum enam bulan menjabat dengan izin Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong di Pemkab Bangka Barat. Karena daerah lain sudah banyak melakukan rotasi dan izin Kemendagri silakan saja, diberikan ruang, untuk bupati definitif," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan, dalam sistem Pemerintahan Indonesia, masa jabatan seorang pelaksana tugas (Plt) pejabat dinas tidak hanya diatur secara eksplisit dalam satu Undang-undang saja. Namun, diatur pula dalam Surat Edaran (SE) dan Permenpan RB.
"Sehingga ini seharusnya bisa menjadi pedoman umum kepala daerah dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis, ada regulasi yang mengaturnya," kata Deddi Wijaya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 14 ayat 1, menyebutkan dalam keadaan tertentu, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu yang lowong atau pejabat definitifnya berhalangan. "Dilanjutkan dengan pasal 14 ayat 7. Bahwa pelaksana tugas melaksanakan tugas paling lama enam bulan," jelasnya.
Sementara, diakuinya, di Pemkab Bangka Barat terdapat sejumlah pelaksana tugas (Plt) telah melebihi waktu tersebut. Sehingga harus segera dilakukan evaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat saat ini.
"Karena ini sesuai dengan fungsi pengawasan saya di Komisi I DPRD Bangka Barat. Terkait pemerintahan dan kita tidak menyudutkan bupati dan wakil bupati, tetapi bermaksud menyampaikan aturan-aturan yang ada ini supaya terang," tegasnya.
Deddi Wijaya meminta ke Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang baru terpilih, untuk segera mengevaluasi belasan Plt yang ada di pemerintahannya saat ini. "Karena bila waktunya sudah melebihi dari aturan yang ditentukan oleh Undang-undang dan peratutan lainnya. Saya pikir ini bukan perkara sulit, tetapi bisa saja bupati segera mendefinitifkan atau mengganti. Dua itulah pilihannya," pungkasnya. (riu)
| 52 Warga Kecamatan Mentok Bangka Barat Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
|
|---|
| Istirahat dari Aktivitas Politik, Ketua DPC PPP Bangka Barat Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Bahas Permasalahan Harga TBS Anjlok di Bangka Barat, Markus Bakal Panggil Perwakilan Pabrik Sawit |
|
|---|
| Ruang Kerja Sama Konsultasi Hukum, Polres dan DPRD Bangka Barat Tandatangani Nota Kesepahaman |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Iduladha 2026, PT ASDP Mentok Siapkan Opsi Penambahan Trip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250707-Bupati-Bangka-Barat-Markus.jpg)