Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Barat

Kapolres Sosialisasikan Tertib Berkendara Pengemudi Ambulans

Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat menyosialisasikan tertib berlalu lintas yang ditujukan kepada komunitas driver ambulans desa.

IST/Polres Babar
SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS-- Polres Bangka Barat, menggelar kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada komunitas driver ambulans desa se-Kabupaten Bangka Barat, dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (22/7/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat menyosialisasikan tertib berlalu lintas yang ditujukan kepada komunitas driver ambulans desa se-Kabupaten Bangka Barat, Selasa (22/7).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada seluruh driver ambulans atas dedikasi mereka dalam misi kemanusiaan. "Pertemuan ini merupakan momen penting bagi saya pribadi, karena melalui forum ini, kita dapat mempererat tali persaudaraan dan sinergi antara Polres Bangka Barat dengan garda terdepan penanganan darurat di lapangan," kata Pradana Aditya Nugraha.

Menurutnya, dengan adanya kejadian menonjol, seperti kasus gigitan ular di Tempilang. Saat ini, fasilitas suntik anti-bisa ular hanya tersedia di dua rumah sakit. 

Pertama RSUD Sejiran Setason dan satu rumah sakit swasta di Desa Gunung Manik. Hal tersebut harus disampaikan ke masyarakat. "Mohon informasi ini menjadi perhatian bersama agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat," jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk memberikan pengawalan terhadap ambulans apabila dibutuhkan. "Kami siap mendukung penuh setiap pelayanan darurat yang dilakukan. Kecepatan adalah kunci dalam penanganan kasus kegawatdaruratan, dan kami siap memberikan pengawalan demi keselamatan pasien menuju fasilitas kesehatan," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat mengenai aturan dan etika berlalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk penggunaan lampu rotator dan sirine, serta tata tertib kendaraan prioritas. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved