Berita Bangka Tengah
Tiap Kamis, ASN Bangka Tengah Wajib Gunakan Pakaian Khas Daerah
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengeluarkan aturan baru terkait tentang penggunaan seragam pakaian dinas bagi aparatur sipil negara.
KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengeluarkan aturan baru terkait tentang penggunaan seragam pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan surat edaran Nomor: B/8/SETDA/2025, aturan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2025.
Menariknya, terdapat perubahan mencolok khususnya terkait penggunaan pakaian khas daerah setiap hari Kamis. Pada surat edaran itu disebutkan bahwa untuk ASN yang bertugas sebagai Pengawas/Penilik/Guru/Petugas Operasional lainnya pada UPTD TK/SD/SMP, penggunaan seragam pakaian dinas, yaitu pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.
Selanjutnya, pada hari Rabu memakai PDH kemeja putih, Kamis menggunakan pakaian khas daerah, Jumat pakaian olahraga dan batik nasional, Sabtu batik nasional. Sedangkan penggunaan seragam batik PGRI atau Pramuka disesuaikan dengan kebutuhan/momen tertentu.
"Insya Allah, hari Kamis kita mulai berlakukan pakai baju khas daerah, untuk pelestarian kebudayaan daerah," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Senin (28/7).
Menurutnya, melalui penggunaan pakain khas daerah itu juga diharapkan bisa menumbuhkan kebudayaan yang menjadi kekayaan intelektual suatu daerah. "Ya, kita harus bangga terhadap budaya yang kita miliki," tambahnya.
Ia juga menambahkan, rencananya pakaian adat ini digunakan oleh seluruh pegawai, bukan hanya yang berstatus sebagai ASN saja. "Nanti, kita upayakan semuanya," pungkasnya. (w4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250718-Bupati-Bangka-Tengah-Algafry-Rahman.jpg)