Satgas PKH Pasang Plang di Belitung Timur, Lahan 1.098,89 Hektare Kembali Dikuasai Negara    

Plang yang dipasang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH.

Editor: suhendri
Dokumentasi Camat Gantung
PEMASANGAN PLANG - Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang di kawasan hutan di Belitung Timur, Senin (28/7/2025). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Lahan seluas 1.098,89 hektare di Belitung Timur berhasil dikuasai tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (28/7/2025).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Beltim, Bayu Utomo, saat dikonfirmasi Pos Belitung, Selasa (29/7/2025).

"Penguasaan kembali lahan ini telah melalui verifikasi dan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit, Simpang Renggiang, dan sekitarnya," kata Bayu.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berbasis pemulihan hak negara atas aset-aset yang secara legal masuk dalam kawasan hutan.

"Negara sudah seharusnya hadir untuk mengamankan dan mengelola aset-asetnya. Tujuannya tentu agar kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara ilegal atau diubah peruntukannya tanpa proses hukum yang sah," ujar Bayu.

Penguasaan kembali lahan di sejumlah titik itu dilakukan dengan pemasangan plang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH

"Pemasangan plang itu sudah sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan dilakukan dengan tujuan untuk menandai bahwa area itu kawasan hutan yang secara hukum sudah milik negara, bukan kepentingan yang komersial," tutur Bayu.

Dia menambahkan, Satgas PKH telah bekerja sesuai mandat dan penegakan hukumnya dilakukan secara tegas dan telah dipastikan tetap terukur. 

Bayu juga menegaskan, semua hal terkait penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dengan penuh keterbukaan tanpa adanya sistem tebang pilih. "Kami bekerja dengan data dan verifikasi lapangan,” ucapnya.

“Proses ini juga melibatkan berbagai unsur mulai dari perangkat desa, Babinsa, serta perwakilan dari perusahaan. Hal ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga transparansi, akurasi data, dan kekuatan hukum," lanjut Bayu.

Pasang plang

Sebelumnya diberitakan, tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan plang di beberapa kawasan hutan yang telah digunakan sebagai perkebunan sawit di Belitung Timur, 28-29 Juli 2025.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di kawasan hutan yang ada di tiga kecamatan, yakni Gantung, Kelapa Kampit, dan Simpang Renggiang.

"Pemasangan plang ini dilakukan Satgas PKH di beberapa lokasi hutan yang selama ini dijadikan kebun kelapa sawit pada hari Senin dan Selasa, dan semua lokasi itu juga sudah melalui proses verifikasi," kata Bayu Utomo kepada Pos Belitung, Selasa (29/7/2025).

Plang yang dipasang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved