Berita Pangkalpinang

Dua Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Bebas Usai Terima Amnesti

Mereka merupakan bagian dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang diberikan pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: suhendri
Dokumentasi Lapas Pangkalpinang
AMNESTI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan (kiri), meyerahkan salinan Keppres RI terkait amnesti kepada warga binaan Lapas Pangkalpinang, Sabtu (2/8). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang bebas setelah menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Kedua warga binaan tersebut adalah Hendriadi dan Andi Wijaya Saputra.

Mereka merupakan bagian dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang diberikan pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti.

Hal ini sebagai langkah strategis mengatasi overcrowding dan memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.

"Pemberian amnesti ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengampunan yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan," kata Sugeng pada acara penyerahan salinan Keppres RI dan surat bebas kepada kedua warga binaan tersebut, Sabtu (2/8/2025).

"Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Indri Yudhit, saat membacakan ringkasan isi Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 mengatakan, amnesti bertujuan membantu warga binaan kembali produktif di masyarakat dan memperbaiki hubungan dengan keluarga.

"Untuk warga binaan Hendriadi menerima amnesti atas dasar kondisi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam perkara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terpidana Andi Wijaya Saputra mendapatkan amnesti sebagai penderita paliatif dalam perkara Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ujar Indri.

Amnesti diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan atas dasar kemanusiaan, tetapi juga menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat melalui pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif.

"Amnesti ini jadi momentum memperkuat pembinaan di Lapas Pangkalpinang. Kami akan berkoordinasi lintas lembaga untuk pendampingan warga binaan yang bebas agar tetap mendapat dukungan dan tidak kembali melanggar hukum," tutur Indri. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved