Sabtu, 25 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kasus Pemukulan Anak di Bangka Selatan Diselesaikan secara Mediasi

Kasus pemukulan terhadap A, bocah laki-laki umur 6 tahun oleh ayah kandung diselesaikan dengan proses mediasi.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
BERI DUKUNGAN -- Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bersama istri dan rombongan saat memberikan dukungan kepada Dewi, ibu kandung A, korban pemukulan oleh ayah kandungnya sendiri, Jumat (1/8/2025). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kasus pemukulan terhadap A, bocah laki-laki umur 6 tahun oleh ayah kandung sendiri pada bagian muka hingga lebam membiru diselesaikan dengan proses mediasi. Sebelumnya pada Jumat (1/8), ibu kandung korban telah mendatangi Polres Bangka Selatan untuk membuat pengaduan ke Kantor Unit PPA Satreskrim.

Namun belakangan diketahui, kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan permintaan ibu kandung korban sendiri.

"Tanggal 1 Agustus kita ada menerima laporan aduan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh ibu kandung korban," kata Kanit PPPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan, Sabtu (2/8).

Ia menjelaskan, dari keterangan ayah kandung korban, dia memukul anaknya dikarenakan khilaf atau tidak sengaja. "Karena khilaf atau tidak sengaja, pada saat dia (pelaku-red) lihat buku anaknya sobek, kemudian dia mengangkat tangannya dan kemudian kena di mata (korban-red)," jelasnya.

Kendati demikian, pelapor (ibu korban, red) ingin menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau mediasi. Oleh karena itu, untuk sementara, pihak pelapor tidak melanjutkan untuk menempuh jalur hukum.

"Pihak keluarga membuat pernyataan dan surat pernyataan damai kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Yaitu ibu kandungnya sendiri dengan bapak kandungnya sendiri untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Sekedar informasi, ayah kandung korban dan ibu kandung korban diketahui sudah bercerai. Selama ini korban tinggal dengan ayah kandungnya di Toboali. Sedangkan ibu kandungnya tinggal di Kecamatan Payung.

Lebih lanjut, dari hasil mediasi yang dilakukan tersebut, disepakati bahwa selanjutnya korban akan diasuh oleh ibu kandungnya. "Karena telah terjadi kekerasan oleh ibunya sehingga ibunya ingin mengasuh anaknya tersebut dan disekolahkan di dekat tempat tinggal ibunya," ujarnya.

Kurniawan mengimbau masyarakat agar menjaga anaknya dengan baik dan mendidik anak jangan sampai pakai kekerasan. "Dengan kata-kata saja, tidak perlu dengan kekerasan, karena anak-anak itu dilindungi oleh undang-undang," tegasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved