Berita Pangkalpinang

Inspektorat Pangkalpinang Periksa Pejabat yang Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada Ulang

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pernyataannya sebagai tindakan spontan yang tidak disengaja.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M Syahrial. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Inspektorat Kota Pangkalpinang telah memanggil dan memeriksa salah satu pejabat Pemkot Pangkalpinang yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Ulang) 2025.

Pemanggilan dan pemeriksaan aparatur sipil negara tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025).

Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang M Syahrial mengatakan, ASN yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang

"Yang bersangkutan sudah kami panggil kemarin sore. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan khilaf dan tidak ada maksud untuk berpihak atau mendukung salah satu calon. Pernyataan itu katanya disampaikan secara spontan tanpa niat politis," kata Syahrial kepada Bangka Pos, Selasa (5/8/2025).

Dalam pemeriksaan, lanjut Syahrial, yang bersangkutan mengakui pernyataannya sebagai tindakan spontan yang tidak disengaja.

Meski demikian, dia menegaskan, klarifikasi tersebut akan tetap dikaji secara objektif berdasarkan bukti rekaman video yang beredar.

"Kami fokus pada pembuktian unsur pelanggaran netralitas. Klarifikasi video menjadi kunci utama. Namun, jika nanti yang bersangkutan membantah, barulah saksi di lapangan kami perlukan untuk menguatkan atau membantah kejadian," ujar Syahrial.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. 

Sikap tegas tersebut menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pejabat struktural pemkot diduga menyampaikan pernyataan dukungan atau kampanye terselubung terhadap salah satu pasangan calon dalam sebuah acara resmi pemerintahan. 

Syahrial mengatakan, "Proses penentuan sanksi tidak bisa sepihak dari inspektorat. Kami duduk bersama tim (Inspektorat dan BKPSDMD–red), kemudian hasilnya akan kami laporkan kepada Pj (Penjabat) Wali Kota." (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved