Berita Pangkalpinang

Masa Pencairan BSU di Kantor Pos Pangkalpinang Diperpanjang hingga 10 Agustus

Kebijakan ini diambil menyusul masih adanya pekerja yang belum mengambil BSU meskipun telah terdaftar dalam daftar penerima.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
LOKET BSU - Suasana di sekitar loket penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Cabang Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025). Masa pencairan BSU di Kantor Pos Cabang Pangkalpinang diperpanjang hingga 10 Agustus 2025. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masa pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Cabang Pangkalpinang diperpanjang hingga 10 Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul masih adanya pekerja yang belum mengambil BSU meskipun telah terdaftar dalam daftar penerima.

Ketua Satgas Penyaluran BSU 2025 Kantor Pos Cabang Pangkalpinang, Rini Novitha, mengataka, penyaluran BSU awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.

Namun, mengingat masih banyak pekerja yang belum mengambil  BSU dan adanya data susulan sebanyak 121 penerima baru, masa pencairan akhirnya diperpanjang.

“Penyaluran bantuan direncanakan akan berakhir pada 31 Juli lalu, namun karena ada yang belum mengambil dan ada tambahan data penerima baru sebanyak 121 orang, maka waktu pencairan ini diperpanjang hingga 10 Agustus mendatang,” kata Rini, Kamis (7/8/2025).

Dengan adanya penambahan 121 orang tersebut, maka total penerima BSU di wilayah kerja Kantor Pos Pangkalpinang menjadi 18.846 orang.

Sebelumnya, tercatat hanya ada 18.339 penerima dengan total anggaran lebih dari Rp11 miliar.

Lebih lanjut, Rini mengimbau para penerima yang belum mengambil BSU agar segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum batas waktu pencairan berakhir.

“Hingga saat ini, realisasi pencairan sudah di atas 90 persen dan masih berlangsung. Kami mengajak para penerima yang belum mencairkan untuk segera mengambil dana sebelum batas akhir pencairan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, penyaluran BSU tidak hanya dilakukan di Kantor Pos cabang utama, namun juga di kantor cabang pembantu yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Bangka, guna mempermudah akses bagi para penerima bantuan subsidi upah. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved