Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Bangka Belitung Serahkan Data 78 Ribu Kepala Keluarga ke Satgas PKH

Menyerahkan secara langsung data 78 ribu kepala keluarga (KK) pemilik lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi DPRD Provinsi Babel
DATANGI SATGAS PKH - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, sejumlah anggota DPRD Babel, perwakilan pemerintah daerah, dan Apdesi Babel berfoto bersama, Selasa (12/8/2025). Didit dan rombongan mendatangi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kedatangan mereka untuk menyerahkan secara langsung data 78 ribu kepala keluarga (KK) pemilik lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, didampingi sejumlah anggota DPRD Babel, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Babel, mendatangi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Kedatangan mereka untuk menyerahkan secara langsung data 78 ribu kepala keluarga (KK) pemilik lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Selain mendatangi Satgas PKH, Didit dan rombongan juga menyambangi Kementerian Kehutanan.

Didit pun mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya aspirasi masyarakat Babel oleh pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, ini atas izin Allah dan doa rakyat Bangka Belitung. Hari ini (12 Agustus 2025–red) para kepala desa bersama pemerintah daerah membawa harapan 78 ribu KK kepada pemerintah pusat. Insyaallah mereka merespons positif keluhan masyarakat Babel," kata Didit dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Rabu (13/8/2025).

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel yang kompak memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Kekompakan ini, insyaallah, membuat aspirasi masyarakat bisa terwujud," ucapnya.

Terlepas dari itu, Didit mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka kebun atau menanam di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. 

"Jika terus dilakukan, itu akan merugikan kita sendiri. Fokus perjuangan kali ini adalah lahan yang sudah telanjur dibuka di bawah 5 hektare, yang jumlahnya hampir 78 ribu KK," ujar Didit.

Langkah DPRD Babel ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan-lahan masyarakat yang sudah lama menjadi sumber penghidupan, meskipun secara administratif berada dalam kawasan hutan. 

Sebelumnya, sejumlah petani kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluhkan pemasangan plang yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di beberapa wilayah Babel.

Plang yang dikeluhkan berisi peringatan melarang memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan, dan memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang. 

Menurut para petani sawit, pemasangan plang tersebut membuat mereka berpotensi kehilangan mata pencarian.

Sebab, beberapa titik kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Karena itu, mereka menyatakan sikap menolak pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH

Para petani sawit menyampaikan hal tersebut usai beraudiensi di gedung DPRD Provinsi Babel, Senin (4/8/2025).

Audiensi ini terkait penertiban Satgas PKH dan penolakan terhadap hutan tanaman industri (HTI). (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved