Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Sudah 57,65 Persen hingga Agustus 2025

Pajak air tanah menjadi penyumbang capaian dengan persentase tertinggi, yakni 87,04 persen, atau realisasi Rp304,6 dari target Rp350 juta.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang sudah mencapai Rp100,7 miliar atau 57,65 persen dari target tahun ini sebesar Rp174,7 miliar. 

Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi pencapaian target penerimaan pajak daerah tahun 2025. Sebab, tren pembayaran pajak biasanya meningkat pesat menjelang akhir tahun.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin.

"Biasanya realisasi pajak daerah mulai aktif dan ramai pada akhir tahun, terutama untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan data Pajak Online Bakeuda Kota Pangkalpinang, pajak air tanah menjadi penyumbang capaian dengan persentase tertinggi, yakni 87,04 persen, atau realisasi Rp304,6 dari target Rp350 juta.

Disusul pajak jasa kesenian dan hiburan sebesar 82,92 persen atau realisasi Rp2,48 miliar dari target Rp3 miliar.  
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga mencatat capaian signifikan, yakni Rp13,52 miliar atau 75,11 persen dari target Rp18 miliar.

Realisasi pajak atas jasa makanan dan/atau minuman (PBJT) tercatat sebesar Rp18,16 miliar atau 67,27 persen dari target Rp27 miliar dan realisasi pajak tenaga listrik mencapai Rp24,42 miliar atau 61,06 persen dari target Rp40 miliar.

Adapun realisasi pajak reklame baru menyentuh Rp2,81 miliar atau 56,33 persen dari target Rp5 miliar.

Realisasi pajak parkir tercatat Rp224,2 juta atau 49,83 persen dari target Rp450 juta, pajak gedung walet baru Rp18,7 juta atau 18,72 persen dari target Rp100 juta, dan pajak mineral masih nihil atau 0 persen.

Sementara itu, penerimaan dari BPHTB tercatat Rp13 miliar atau 51,01 persen dari target Rp25,5 miliar.

Realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih 50,37 persen atau Rp25 miliar dari target Rp49,8 miliar.

Menurut Yasin, realisasi pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang.

Karena itu, pihaknya terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui sistem online serta meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak. 

"Dengan dukungan masyarakat, kami percaya penerimaan pajak daerah Pangkalpinang tahun 2025 dapat mencapai bahkan melampaui target," ujar Yasin. (t2)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved