BABELNEWS.ID-- Seorang kurir narkoba jenis sabu dicokok Tim Satuan Resesrse Narkoba Polres Pangkalpinang, di Jalan KH, Abdurrahman Siddiq, Rawa Bangun, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Rabu (2/6/2021) malam.
Pelaku berinisial KT (24) Warga Jalan Suka Makmur, Perumahan Mangkol, Desa Mangkol, Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Ia diduga sebagai kurir barang haram tersebut, sehingga Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Astriantomi, langsung mengamankannya.
"Iya, sudah kami amankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku ini diduga merupakan kurir yang ingin mengantarkan barang tersebut ke salah satu tempat," kata Iptu Astriantomi, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/6/2021).
Berdasarkan keterangan dari KT, lanjut Kasat, ia mendapat perintah dari orang yang tidak tahu identitasnya, melalui sambungan telepon, untuk mengambil barang haram tersebut di salah satu jembatan di jalan dan menyuruh mengantarkan barang itu ke tempat lain.
"Pada saat kami tangkap, pelaku ini mengakui barang tersebut dia ambil di ujung jalan tersebut, dan barang tersebut akan diantarkan olehnya ke tempat lain, dengan cara dilemparkan," katanya.
Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata Iptu Astriantomi, bahwa nomor yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan Narkoba itu tidak aktif lagi.
"Nomor yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan barang tersebut tidak aktif lagi," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Maling Bongkar ATM Orang Profesional, Kurang Dari 1 Jam Gondol Uang Hampir Rp 400 Juta
Baca juga: Video Adegan Pesta Seks Buat Heboh, Kanwil Hukum Dan HAM Bali Turunkan Tim Pora
Pada saat penangkapan, katanya, pihaknya mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba. Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Pihaknya mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud, Tim yang langsung dipimpin olehnya, menyergap dan mengamankan orang tersebut.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, ditemukan 4 bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu," ujarnya
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamatkan di Jalan Suka Makmur Perumahan Mangkol, Desa Mangkol, Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Di rumah tersangka, dilakukan penggeledahan di tempat tertutup, dan ditemukan dua bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.
"Barang tersebut di temukan di dalam kotak rokok di dapur rumah tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, tiga bungkus plastik setrip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 3,50 gram.
Selain itu, tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 0.73 gram.
Turut diamankan pula, satu bungkus kotak rokok surya, satu bungkus kotak rokok A Satu, tiga lembar kertas timah rokok, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha MIO Z warna Merah dengan plat no BN 6247 PD.
"Total barang bukti seberat 4.23 gram, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Bangkapos.com/Yuranda
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Sergap Kurir Usai Ambil Sabu di Ujung Jembatan, Mengaku Tak Kenal Bandar,